Penadah Motor Curian Diringkus, Polisi Buru Pelaku Utama

Banjar Agung, Warta9.com – Polisi membekuk pelaku Bandarudin alias Raden Nato (36) Warga Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung. Pelaku ditangkap atas dugaan menerima gadaian sepeda motor hasil kejahatan.

Penangkapan pelaku saat sedang berada di daerah Pematang Panggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (03/01/2023 skeitar pukul 17.30 WIB.

Dikatakan Kapolsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung AKP M Taufiq, bahwa polisi juga berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti (BB) satu unit sepeda motor Honda Vario, BE 4976 CR, warna hijau.

“Yang merupakan milik korban Muhamad Usman (27), Warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” sebut Kapolsek Taufiq kepada media ini, Kamis (05/01/2023).

Labih lanjut ia menjelaskan, pengakuan pelaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari seorang pria berinisial AB dengan cara menerima gadaian sebesar Rp3 juta. Pelaku utama AB saat ini sudah masuk Daftar Pencarian 0rang (DPO) Polsek Banjar Agung.

Tak sampai disitu, dari keterangan korban, peristiwa itu terjadi Jumat (15/01/2021), sekitar pukul 09.00 WIB, ia bersama dengan pelaku berinisial AB yang saat ini masuk DPO berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban untuk makan di Pasar Unit 2.

Sesampainya di rumah makan,
pelaku AB lalu meminjam sepeda motor dengan alasan hendak menemui seorang perempuan. Lalu sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Joko Supriyono (25), yang merupakan adik kandung korban menanyakan keberadaan pelaku melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan dijawab pelaku sedang berenang di waterboom yang ada di Unit 8.

“Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, karena pelaku belum juga kembali, saksi kembali bertanya dimana keberadaan pelaku melalui aplikasi WA ternyata ceklis dan tidak ada jawaban,” ucapnya.

Masih kata dia, saksi lalu memberitahu kepada korban bahwa sepeda motor milik korban yang dipinjampelaku AB telah dibawa kabur dan digelapkan. Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor yang ditaksir seharga Rp 8 juta.

“Setelah kejadian dialami korban baru melaporkan kejadian ke Polsek Kamis (21/01/2021) siang, sebelum melaporkan ke Polsek berusaha korban untuk mencari keberadaan pelaku tidak menemukan hasil,” ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku hasil kejahatan menerima gadaian motor sebagai penadah, dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan teramcam maksimal 4 tahun penjara. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.