Pencuri Aset Pemkab Sarolangun Dicokok Polisi

Jambi, Warta9.com – Polsek Kota Sarolangun meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis aset Pemerintah Daerah (Pemda) Sarolangun, Jumat (23/04/2021).

Pelaku inisial TD (18), warga Kampung Lubuk, Kelurahan Dusun Sarolangun, Jambi. TD diringkus akibat pintu Rolling Bangunan Pasar Bawah, Kecamatan Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono melalui Kapolsek Kota Sarolangun AKP S Brutu SH Santoso mengatakan, pada hari Kamis 01 April 2021 sekira pukul 19.00 WIB, pelapor Inisial (K) sedang berada di Jambi.

Kemudian pelapor mendapatkan kiriman video melalui pesan WA dari saudara Fuady, tentang tindak pidana pencurian terhadap aset Pemda Sarolangun berupa pintu rolling bangunan Pasar Bawah Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

“Kemudian pelapor segera memerintahkan anggotanya untuk mengecek kebenaran video tersebut, dan setelah dicek ternyata benar bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap aset milik pemda Sarolangun. Atas kejadian tersebut pelapor melapor kejadian ini ke Polsek Sarolangun,” terangnya.

Setelah mendapatkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-14/IV/2021/JMB/RES SRL/SEK SRL, tanggal 12 April 2021, pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekira pukul 15:00 Wib, unit Reskrim Polsek Sarolangun mengamankan tersangka di pertokohan lingkungan Lapangan Sriwijaya Sarolangun.

TD diamankan bersama barang bukti 1 helai baju kaos warna hitam, 1 unit SPM gandeng dan 1 buah topi. kemudian tersangka serta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Sarolangun untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun  penjara,” ungkapnya. (W9-dh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.