Pengedar Upal di Jember Dicokok Polisi

Jember, Warta9.com – Kepolisian Resor  Jember berhasil menangkap pengedar uang palsu (upal) berinisial T di Jalan Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (10/2).

Tersangka T merupakan warga Dusun Krajan Desa Mlokorejo Kecamatan Puger Jember.

Dari tersangka T, polisi mengamankan barang bukti upal senilai Rp. 16 juta, rinciannya 98 lembar pecahan Rp. 100 ribu, 124 lembar pecahan Rp. 50 ribu, serta 1 unit motor merk Yamaha Mio yang digunakan tersangka.

“Tersangka T merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni mengedarkan uang palsu,” terang Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal dalam konferensi pers di halaman Mapolres Jember, Rabu (12/2).

Tersangka T mengaku kepada Kapolres Jember bahwa pernah dipenjara di Lapas Lowokwaru Malang dengan kasus yang sama yakni pengedar upal.

Selain itu, T mengaku mendapatkan upal tersebut dari seorang berinisial S, warga Desa Kertonegoro Kec. Jenggawah Jember.

“Setelah kita kembangkan, kami berhasil menangkap saudara S, pun demikian saudara S ini adalah residivis dengan kasus yang sama,” ujarnya.

Tersangka S pernah dipenjara di Lapas Jember sebelumnya.

S kepada polisi mengaku mendapatkan upal dari seorang warga berinisial P dari Pulau Madura yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka T dan S dijerat dengan pasal 36 ayat (2) (3) UU No. 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (W9-Rob)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.