Penyelundupan Ratusan Karung Pakaian Bekas Digagalkan

Badung, Warta9.com – Satgas Patroli gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas berasal dari Timor Leste ke Indonesia, di perairan Tanjung Tuakau dan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum lama ini.

Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Untung Basuki, Jumat (16/8) menerangkan, ini hasil operasi laut di wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste menggunakan Kapal Patroli BC 8004.

Dimana petugas gabungan terdiri dari, Bea Cukai Bali Nusra (Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur) bersama Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjung Priok (BKO Kapal Patroli BC 8004), Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel, KPPBC Tipe Madya Pabean B Atambua serta KPPBC Tipe Madya Pabean C Kupang.

“Penindakan pertama, pada 22 Juli 2019 lalu, terhadap kapal KLM Harapan Bersama berbendera Indonesia di Perairan Poros Alfandega dan penindakan kedua pada tanggal 11 Agustus 2019 dilakukan terhadap kapal KM Karya Bersama berbendera Indonesia,” ujarnya.

Di jelaskan bahwa kedua kapal tersebut mengangkut pakaian bekas dari luar daerah Pabean (Dili, Timor Leste) tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Dimana penindakan pertama dilakukan terhadap KLM Harapan Bersama di Perairan Tanjung Tuakau, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, (22/7) sikitar pukul 11.35 Wita. Dari penindakan ini, barang bukti pakaian bekas ditemukan sebanyak 1.661 karung dengan dan diperkirakan nilai barang mencapai Rp 700 juta.

“Untuk nahkodanya berinisial S (43) warga negara Indonesia. Atas sarana pengangkut laut dan muatannya langsung kita bawa ke Pelabuhan Tenau, Kupang, NTT untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Untung.

Sementara untuk penindakan kedua, pada Minggu (11/8) di perairan Laut Alor, NTT pada kapal KM. Karya Bersama, setelah pada Jumat (9/8) pihak terkait menerima informasi dari masyarakat bahwa sebuah kapal menuju Dili, Timor Leste dan melakukan kegiatan pemuatan barang pakaian bekas. Untuk penindakan ini sebanyak 1.200 karung pakaian bekas berhasil disita. Diperkirakan nilai barang mencapai Rp 600 juta dan tersangka beriniai US (56) merupakan nahkoda kapal.

“Tersangka bersama muatannya dibawa ke Pelabuhan Atapupu, Atambua, NTT untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” ungkapnya.

Terkait hal itu, Untung mengaku Bea Cukai Bali Nusra ke depan akan lebih meningkatkan pengawasan dan patroli laut di wilayah perairan perbatasan Indonesia dan Timor Leste, karena disinyalir kerap menjadi jalur masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia.

Pun dengan kedua penindakan tersebut, tersangka akan disangkakan dengan ancaman pidana Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17, Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10, Tahun 1995 tentang kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 milyar. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.