Perkara BTS Kominfo, Saksi Sebut Dana Mengalir ke Dito Ariotejo Sekira 27 Miliar

  • Saksi menyebutkan ada dana yang mengalir ke Dito Areotejo sekira Rp 27 Miliar 

  • Dito Areotejo tegas membantah tuduhan tersebut

Jakarta, Warta9.com – Bola liar kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo terus bergulir. Kini nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo ikut terseret dalam kasus korupsi BTS Kominfo tersebut. Nama Dito terungkap dalam sidang lanjutan perkara BTS tersebut,  Selasa (26/9/2023)

Salah satu saksi bernama Irwan Hermawan yang membongkar peran Dito Ariotedjo dalam pusaran rasuah menara BTS ini.

Bacaan Lainnya

Dihadapan Hakim, Irwan sebagai saksi yang disumpah di persidangan, dirinya pernah bertemu dengan Dito Ariotedjo di rumah yang beralamat di Jalan Denpasar. Pertemuan itu diinisiasi oleh anak buah Galumbang Menak Simanjuntak.

Galumbang juga duduk di kursi saksi mahkota pada persidangan tersebut. “Pada saat itu saya diajak teman saya yang namanya Resi. Beliau bekerja dengan Pak Galumbang, anak buah Pak Galumbang,” ujar Irwan dalam persidangan.

Menurut Irwan pertemuan itu berkaitan dengan penyelesaian perkara korupsi BTS Kominfo saat masih awal-awal diusut Kejaksaan Agung.

Sebenarnya, Dito bukanlah pihak yang pertama kali ditemui terkait penyelesaian atau pengamanan perkara.

Sebelumnya upaya pengamanan perkara sudah dilakukan melalui dua pihak atas perintah eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Pihak pertama ialah seorang pengacara bernama Edward Hutahaean.

Kemudian yang kedua ialah pengusaha nikel, Windu Aji Susanto. “Siapa yang suruh?” tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri.

“Di saat mendapat tekanan, Pak Anang datang ke Pak Galumbang untuk menyelesaikan,” ujar Irwan. Namun upaya pengamanan perkara melalui keduanya gagal.

Alhasil, Windu merekomendasikan agar Irwan dan Galumbang menghubungi seseorang bernama Haji Oni.

Dari Haji Oni inilah Dito Ariotedjo dan Resi menjadi penghubung dengan Galumbang dan Irwan.

“Pada saat Pak Windu merasa gak berhasil (mengamankan perkara), bawa ke Haji Oni. Besoknya ada pesan dari Haji Oni ke Dito.”

“Lalu beliau besokknya menitip pesan ke Dito melalui resi, untuk berikutnya langsung berhubungan dengan Haji Oni tapi tidak dengan orang yang kemarin, artinya tidak melalui Saya dan Windu,” kata Irwan, menjelaskan.

Untuk mengamankan perkara ini melalui Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menggelontorkan dana Rp 27 miliar.

Uang tersebut merupakan bagian dari ratusan miliar rupiah yang dia kutip dari para rekanan proyek BTS Kominfo atas perintah Anang Achmad Latif. “27 miliar,” kata Irwan.

“Siapa itu?” tanya Hakim Fahzal Hendri. “Pada saat itu saya tidak serahkan langsung, titip ke teman namanya Resi dan Windi. Terakhir namanya Dito.”

“Pada saat itu namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo,” ujar Irwan.

Materi kesaksian Irwan Hermawan ini kemudian menjadi fakta persidangan atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Selain mereka bertiga, terkait korupsi BTS ini juga sudah ada tiga terdakwa lain pada perkara split, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Seperti diketahui, para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dito Ariotejo Membantah dirinya terlibat

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang benama lengkap Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo membantah dirinya terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kemenkominfo) 2020-2022.

Dengan tegas Dito menyangkal dirinya terkait tudingan menerima duit Rp 27 miliar, yang disebut-sebut bersumber dari kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun dan menjerat eks menkominfo Johnny G Plate itu. Dito pun mengaku, terganggu dengan pengakuan terdakwa Irwan Hermawan (IH) tentang pemberian uang untuk pengendalian kasus korupsi BTS tersebut.

“Saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua, dan juga untuk mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini,” kata Dito usai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) seperti dilansir dari republika.co.id, Rabu (27/9/2023).

Saat itu Penyidik Jampidsus memeriksa Dito di Gedung Bundar selama 2,5 jam sejak pukul 13.00 WIB. Menteri termuda dalam Kabinet Jokowi-Maruf dan politikus muda Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar dari IH selaku Komisaris di PT Solitech Media Sinergy.

IH adalah salah satu dari delapan tersangka terkait kasus megakorupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Tim penyidik menanyai Dito dengan 24 pertanyaan. Usai diperiksa, Dito membantah semua informasi maupun pengakuan IH terkait dengan penerimaan uang.

Dito mengaku sudah mendengar tuduhan penerimaan Rp 27 miliar itu sejak pekan lalu. Tuduhan itu, menurut dia, semakin kencang sejak akhir pekan lalu, ketika dirinya diberitakan akan diperiksa di Jampidsus. Namun, Dito menegaskan, sebagai warga dan penyelenggara negara, ia memiliki beban moral untuk menjawab semua tudingan maupun pemberitaan tersebut melalui jalur resmi secara hukum.

Karena itu, putra eks Dirut PT Aneka Tambang (Antam) Arie Prabowo Ariotedjo itu menyatakan kesediaan diri diperiksa penyidik. “Dan terkait tuduhan saya menerima 27 miliar itu, tadi saya sudah sampaikan, tentang apa yang saya ketahui, dan apa yang saya alami,” ujar Dito.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, dari pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap Dito, timnya sudah mendapatkan gambaran soal sumber penerimaan dana Rp 27 miliar. Termasuk, soal dugaan tujuan dari penggelontoran dana tersebut.

Kuntadi juga menjelaskan, penerimaan uang Rp 27 miliar oleh Dito Ariotedjo tak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Namun Kuntadi mengungkapkan, uang tersebut diduga untuk mengendalikan penyelidikan dan penyidikan korupsi proyek BTS.

“Jadi jangan dicampuradukkan. Artinya kegiatan (pengumpulan uang) tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus (korupsi) BTS. Jadi, informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH, bahwa dia (IH) mengumpulkan, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan,” kata Kuntadi.

Dari permintaan keterangan tersebut, kata Kuntadi, terungkap pemberian Rp 27 oleh terdakwa IH kepada Dito terjadi di luar waktu periode saat terjadinya korupsi BTS 4G Bakti yang diungkap oleh Kejakgung. “Namun jelas, bahwa peristiwa tersebut (penerimaan uang RP 27 miliar) itu diluar tempus dan locus peristiwa terjadinya pidana (korupsi) BTS,” ucap Kuntadi. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.