Perpanjangan Program BPUM di Lampura Tunggu Instruksi Kementerian

Kotabumi, Warta9.com – Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Lampung Utara saat masih harus menunggu instruksi atau surat resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI terkait perpanjangan program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021.

“Kita tunggu dulu surat pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat, saat ini kita belum dapat memberikan informasi lebih lanjut ke masyarakat. Kalau di medsos (Media Sosial) memang sudah tersebar informasi itu, namun kami belum berani menginformasikan ke masyarakat karena belum ada dasarnya.” jelas Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Lampung Utara, Dra Dina Prawitarini di ruang kerjanya, Selasa, 02/02/2021.

Jika surat resmi program tersebut sudah diterima, maka pihaknya akan langsung menindaklanjuti ke Kelurahan/Desa terkait pendataan pelaku usaha yang akan diusulkan.

“Kedepan untuk pendataan kita serahkan kepada Kelurahan/Desa karena Kelurahan/Desa lah yang lebih mengetahui pelaku usaha yang ada di wilayahnya masing-masing. Kami hanya meneruskan usulan yang masuk dari Kelurahan/Desa tersebut. Selanjutnya kewenangan menentukan si penerima bantuan, sepenuhnya ada di pusat,” jelasnya.

Diuraikannya, bahwa beberapa bulan yang lalu sebelum program BPUM ini diluncurkan, Kementerian Koperasi dan UKM RI melakukan Video Conference (Vicon) terlebih dahulu dengan seluruh Dinas yang menangani Koperasi dan UMKM se Indonesia termasuk Diskop. UMKM dan Perindustrian Lampung Utara.

“Kalau memang nanti kami mendapatkan info resmi bahwa Program tersebut akan dilanjutkan, maka disamping kami akan langsung menginformasikan ke Desa / Kelurahan agar mengajukan usulan baru, kami juga akan mengusulkan kembali usulan yang lalu yang belum mendapatkan bantuan tersebut,” jelasnya.

Untuk diketahui, program tersebut tidak diperbolehkan untuk PNS, TNI, Polri kemudian memiliki pinjaman di Bank seperti KUR.

“Pada Tahun 2020 kemarin dari 27.401 pelaku usaha yang kita usulkan untuk memdapatkan bantuan tersebut, terealisasi sekitar 5.000an pelaku usaha dengan nominal bantuan sebesar Rp.2.400.000,” pungkasnya.

Ia menghimbau, dengan para pelaku usaha selaku pengusul program BPUM agar jangan kecewa jika tidak mendapatkan bantuan. Karena pihaknya tidak ada wewenang untuk memastikan siapa yang menerima. (Rozi/Van/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.