Petugas Gabungan Inspeksi Prostitusi, Lima PSK Diamankan

Denpasar Bali, Warta9.com – Gencar, tim gabungan Sat Pol PP Kota Denpasar bersama TNI dan Polri baru baru ini melaksanakan penertiban tempat yang diduga menjadi prakik prostitusi di wilayah kota Denpasar.

Sidak dengan menyasar beragam tempat esek esek itu dilaksanakan, dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Seperti inspeksi di kawasan Jalan Bung Tomo Denpasar, pada Senin (8/4) di tempat ini sedikitnya ada 5 orang PSK diamankan, masing masing Musrihati (54) asal Blitar, Asmara (48) dan Safitri (30) asal Banyuwangi, Sahnan (36) asal Lombok dan Ketut Sania (38) asal Buleleng, Bali.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewe Gede Anom Sayoga, Rabu (10/4) mengatakan, bahwa sidak ini rutin dilaksanakan, hal itu sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Denpasar. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi dari masyarakat.

“Ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman dan nyaman, bahkan ada pelanggar yang sudah pernah kita tipiringkan dan kini terjaring razia lagi,” ungkap Anom.

Pelaksanaan sidak sekaligus penertiban terhadap oknum yang melaksanakan praktik pelacuran ini telah sesuai dengan Perda No.1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum pasal 39 ayat 1, 2 dan 3. Serta Perda No. 7 tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran.

“Karenanya, bagi yang melanggar akan kami dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” imbuhnya.

Adanya laporan masyarakat akan gangguan keamnan dan ketertiban bermasyarakat, menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar malaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

Sementara untuk kelima PSK yang terjaring akan diagendekan sidang tipiring di Pengadilan Negeri hari ini bersama pelangar lainya yang keseluruhan berjumlah 20 orang pelanggar.

“Yang baru ada 5 orang PSK, ditambah 7 orang pembuang limbah, 2 orang pengusaha potong ayam, dan 6 orang pengusaha rongsokan dan PKL,” pungkasnya.

Ia berharap kepada seluruh masyarakat dan pengusaha agar senantiasa melengkapi atau membentengi diri dengan aturan dan juga jenis administrasi lainnya. Karena itu sangat penting untuk menghindari adanya pelanggaran hukum ataupun Perda yang berlaku. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.