Pokja Rekayasa Dokumen, Kontraktor Lokal Ditendang Dalam Proyek Puskesmas 

Karangasem Bali, Warta9.com – Sejumlah pengusaha kontraktor lokal Karangasem kecewakan lelang proyek pembangunan Puskesmas Selat (DAK), oleh Kelompok Kerja (Pokja) 2 ULP, Pemkab Karangasem. Setelah ada indikasi penganturan dan permainan Pokja dengan satu peserta lelang.

Indikasi itu terbaca pada laman LPSE Karangasem sengaja menyebut, untuk dokumen penawaran harus sesuai ISO dan OHAS, juga spesifikasi teknis dan identitas spek. Selain itu surat perjanjian sewa peralatan. Terlebih, tenaga logistik dan administrasi dengan SKT dalam pelaksana las-pek finishing dipersoalkan Pokja, termasuk dengan ijazah SMU/SMA sederajat sesui KAK dimiliki logistik.

Sumber Kontraktor mengatakan, intinya lelang proyek Pukesmas Selat tidak beres. Sebab, pokja sengaja mencari-cari kekurangan dan kelebihan persyaratan kegiatan, utamanya dalam jumlah personil dan pengaman kerja, dimana harus terhitung sesui dengan tahun anggaran CV, bersama dengan referensi.

“Padahal persyaratan referensi perusahaan yang kami gunakan adalah tahun 2018 dan masih masa pemeliharaan, dan belum ada BAST, termasuk,” kesal sumber, di kantor Bupati Karangasem, Kamis (30/5).

Akibat pengaturan yang dibuat-buat, seuruh kontraktior lokal tak bisa mengikuti kegiatan tersebut. Dan itu tidak berlaku pada satu perusahaan asal luar daerah yang bisa mengikut lelang. Diduga ada permainan kong kalikong antara rekanan dengan pokja.

“Kalau dia bisa, arah kami kesana. Sebelumnya pokja pernah kami tawarkan mengingat peraturan untuk usaha menengah dan besar, perlukah lampiran SKN dan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja, serta dukungan bank,” tegas sumber.

Sedangkan, untuk lembar data pemilihan (LDP) m, dokumen penawaran memiliki kemampuan menyediakan personil manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yang sesuai Permen PU sebagai usaha klasifikasi kecil, karenanya tidak boleh mempersyaratkan mempersyaratkan SKA pada personil manajerial.

“Sebaiknya, PPK dan panitia lebih berhati-hati menyusun dokumen seperti ini. Kami dapat pastikan hanya satu rekanan yang bisa masuk dan terjadi persangan tak sehat,” tandas sumber.

Pihak terkait, Pokja 2 Karangasem I Ketut Suranata, hingga berita ditayangkan belum dapat dikonfirmasi, dihubungi telponnya tak diangkat, bahkan melalui pesan Whatsapp juga belum dibalas.

Informasi didapat, pokja 2 ULP Karangasem dalam dokumen penawaran LPSE dipaparkan, bahwa persyaratan yang dibuat oleh PPK telah melalui berbagai pertimbangan sehingga hasil yang diperoleh berkwalitas.

Sebab itu, dari satu dan dua pekerjaan konstruksi ini memiliki sifat kompleks (beresiko tinggi) oleh karenaya SKA. ISO 90001. ISO 14001 dan OHSAS 18001 menjadi menjadi persyaratan dalam kegiatan ini. Yang  persyaratan tersebut termasuk syarat dokumen lain atau tambahan syarat sesuai dengan Permen PUPR yang berlaku. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.