Polisi Amankan 100 Kg Ganja Kering di Pelabuhan Gilimanuk

Jembrana, Warta9.com – Satres Narkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan hampir 100 kg ganja kering ke Bali, melalui jalur penyebrangan Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (19/10) malam.

Ganja yang dibungkus dalam 100 paket tersebut berisikan daun, batang dan biji kering, dikemas menjadi 4 kardus besar dimasukan dalam sebuah mini bus DK 1580 OW warna putih.

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Narkoba AKP Komang Muliyadi di Mapolres Jembrana, Selasa (22/10) menyampaikan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, yang diduga akan ada pengiriman narkotika ke Bali melalui pelabuhan Gilimanuk.

Selanjutnya oleh tim gabungan khusus yang dipimpin kasat resnarkoba Polres Jembrana, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kendaraan dan barang di pintu masuk (Pos II). Kemudian sekira pukul 00.10 Wita, tim mencurigai sebuah mobil warna putih yang dikemudikan oleh Herman Pelani dan Umar Saleh Siregar, mengangkut 4 kardus besar di dalam mobil.

“Saat diperiksa mereka mengaku, kalau isi dalam kardus itu baju batik,” ujar Kapolres.

Petugas tidak kemudian langsung percaya, lalu melakukan pemeriksaan dengan membuka salah satu kardus tersebut dan mendapati sejumlah tumpukan bungkusan paket ganja di dalamnya. Setelah dilakukan interogasi pelaku tidak sendirian tetapi ada jaringan lain yang sebelumnya mengirim dari Jakarta namun lebih dahulu jalan.

Mendapat keterangan itu, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua pelaku lain dalam mobil B 2321 UR, yakni Faisal Ahmad Rangkuti dan Rikardo Nainggolan.

“Jadi ada dua jaringan pertama yang naik Xenia itu jaringan Bali. Dua pelaku lainnya jaringan Jakarta yang bertugas membawa paket dari Jakarta. Sebelumnya mereka bertemu di Banyuwangi,” tutup Kapolres.

Keempat orang pelaku berikut barang bukti 4 kardus ganja dengan total berat 97.914 gram brutto atau netto 97.816,4 gram, dua plastik klip berisi kristal bening berat 0,24 gram brutto shabu-sabu, uang tunai Rp 4 juta lebih dan beberapa HP serta dua unit mobil diamankan di Polres Jembrana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal berlapis UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.