Polisi Amankan Dua Pelaku Penjual Satwa Dilindungi

Batu, Warta9.com – Unit Reskrim Porles Batu menangkap dua pelaku perdagangan satwa yang dilindungi jenis Kukang Jawa dan Kadal Papua melalui media sosial. Keduanya berinisial RS (24) selaku pemilik warga Mergosono Kota Malang dan JN (34) warga Lowokwaru Kota Malang.

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Pratama mengatakan modus operandi yang digunakan pelaku dengan menawarkan satwa yang dilindungi melalui Medsos (media sosial) Facebook.

Kasus ini terungkap ketika petugas mengindikasi adanya transaksi jual beli hewan dilindungi jenis Kukang Jawa melalui media sosial facebook, tanpa dilengkapi surat ijin dari dinas ataupun intansi terkait.

“Hal itu dilakukan tersangka untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut,” ungkap Kapolres Batu AKP Hendro Triwahyono dalam konferensi Pers di Mapolres setempat, Kamis (21/2/2020).

Dia menambahkan saat itu pemilik berencana menjual kukang tersebut senilai Rp 500 ribu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli, dengan mudah kedua tersangka ditangkap oleh petugas di depan Sekolah MAN 1 Batu.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 40 ayat 2 Undang Undang RI No 5 tahun 1990 tentang koservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta.

“Kini hewan – hewan yang dilindungi ini diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Malang untuk di konservasi lebih dahulu sebelum dikembalikan ke habitat aslinya,” tandasnya. (W9-SO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.