Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Biro Jasa STNK di Baturaja

OKU, Warta9.com – Jajaran Resmob Polres OKU berhasil membongkar penipuan berkedok biro jasa Surat Tanda Nomor Bermotor (STNK) di Baturaja. Polisi berhasil mengamankan MS (48) dan RFB (29) pelaku penggelapan BPKB mobil milik Imam Syafei, warga Dusun V, Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

BPKB kendaraan bermotor (mobil) BG 1245 FJ yang dititipkan korban untuk mengurus perpanjangan pajak ini, digadaikan kedua pelaku di leasing Mandiri Tunas Finance Cabang Baturaja sebesar Rp.250 juta. Keduanya diduga telah bersekongkol dengan oknum petugas leasing pembiayaan tersebut.

Kasubag Humas Polres OKU, AKP Rahmad Haji, membenarkan penangkapan tersebut, kedua pelaku ditangkap, Minggu (30/06). “Mereka (pelaku) penipuan ini berkedok sebagai biro jasa pengurusan perpanjangan pajak kendaraan bermotor,” singkatnya, Selasa (02/07).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku telah diamankan di Mapolres OKU. Keduanya akan dikenakan pasal 372 KUHPidana dan atau 378 KUHAPidana diancaman dengan hukuman diatas lima tahun penjara.

Warta9.com telah berupaya untuk mengkonfirmasi Kapolres OKU terkait peristiwa penggelapan yang dilakukan oleh kedua pelaku, namun Kapolres belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. (W9-dody)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.