Polisi Cokok Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Jembrana, Warta9.com Polres Jembrana berhasil meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka adalah Masruhan (bolot), Kadek Suparta (Tuyul) dan I Gede Agus Eka Sentana. Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

“Ketiga tersangka ini adalah pemain baru,” jelas Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman, dalam press release di Mapolres setempat, Senin (05/08) kemarin.

Menurut Wakapolres, ketiganya ditangkap atas informasi dari masyarakat. Mereka dicokok petugas ditempat dan waktu berbeda.

Tersangka Masruhan, warga Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, ditangkap pada 14 Juli 2019 sekira pukul 22.30 Wita, didekat tugu Desa Kaliakah Negara.

“Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0.05 grm, dan Mobil Xenia DK 144 WD,” ujarnya.

Sedangkan Kadek Suparta, warga Kelurahan Gilimanuk, ditangkap saat transaksi. Dimana sabu yang dibelinya dari seseorang berinisial M, Banyuangi (TO), di racik kembali untuk dijual.

Belum sempat terjual Team Opsnal Resnarkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba atas pengembangan kasus dari Kadek Tuyul langsung mengrebek rumahnya, dari hasil penggerebekan didapat barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu seberat brutto 0.36 gram atau netto 0.20 grm.

Selanjutnya I Gede Agus Eka Sentana alias Marlon (TO), warga Baler Bale Agung Kelurahan Tegal Cangkring, Jembrana, ditangkap atas informasi dari masyarakat telah melakukan transaksi narkoba dari tersangka berinisial W (TO) yang saat ini masih berada di LP Krobokan.

Transaksi dilakukan dengan cara transfer sejumlah uang ke rekening bernama Partini, mendengar informasi tersebut Team Opsnal Resnarkoba menyelidiki dan menangkap pelaku yang sedang transaksi di lapangan Pergung pada Sabtu (27/7).

“Dari pelaku didapat barang bukti berupa sabu-sabu seberat brutto 0.36 grm atau netto 0.20 grm,” terangnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat (1), atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UUD No 35 tahun 2009 tentang narkoba. (W9-agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.