Polisi Gulung Komplotan Penggandaan Uang di Bali, Jawa dan Sumatera 

Denpasar, Warta9.com Tim Resmob Presisi Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil menggulung empat orang pelaku penipuan modus penggandaan uang yang sudah beraksi di 17 TKP di berbagai kota di Indonesia.

Keempat komplotan itu masing-masing, R. Suryo Kirono Triatmojo (58), Bram Setiawan (52), Tri Hariyono (47) dan seorang perempuan Melya Marwati (35).

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim mengatakan, jika modus operandi para tersangka berpura-pura menawarkan uang rupiah agar ditukarkan dengan uang dollar. Mengingat jumlah dollar seharga dua kali lipat dari jumlah uang rupiah milik korban.

“Tersangka mengiming imingi korban agar memberikan uang rupiahnya. Setelah mendapatkan langsung kabur,” ungkap AKBP Bambang Yugo Pamungkas kepada media, Senin (28/3/2022) di Mapolresta Denpasar.

Disebutkan kasus ini terungkap dari laporan seorang korban berinisial NM (59) pada Selasa (22/3) yang kala itu ia berada di Kantor cabang BCA Sudirman dan hendak menarik uang. Namun setibanya korban dicegat oleh seorang laki-laki (tersangka) yang berpura-pura menanyakan arah jalan menuju Tabanan.

“Saat itu tersangka menawarkan pada korban untuk menukarkan uang rupiahhya dengan dollar yang jumlahnya dua kali lipat,” terang Kapolresta.

Selanjutnya datang tersangka Melya lalu menghampiri korban dan menawarkan bantuan pada korban untuk diantarkan menukar dollar. Kemudian korban diajak untuk ke rumahnya mengambil perhiasan korban serta diajak kembali ke bank mengambil uang.

Sedangkan dari pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan aksinya dibanyak tempat dengan cara berpindah pindah. Dan totalnya ada sekitar 17 TKP, diantaranya 1 TKP ada di Sumatera Barat, 1 TKP di Jawa tengah, 4 TKP di Jakarta, 2 TKP Di Jawa Timur dan 9 TKP di Bali.

“Dari aksinya itu, para tersangka ini berhasil meraup untung mencapai ratusan juta dari korbannya,” ungkapnya.

Atas perbuatan para tersangka dikenakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Fen/Pri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.