Polisi Limpahkan Perkara Pungli KTP Disdukcapil Lampung Utara ke Inspektorat

Lampung Utara, Warta9.com – Kasus dugaan pungli di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara berakhir pelimpahan perkara dari Polres ke Inspektorat Pemkab setempat.

Kapolres AKBP Kurniawan Ismail didampingi Wakapolres Kompol Dwi Santoso, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi dan Kepala Inspektorat Erwinsyah pada konferensi pers mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) berdasarkan kapasitas sebagai Kepala Satgas Saber Pungli.

Dalam pertemuan itu menyimpulkan beberapa poin diantaranya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Inspektorat dan bersama-sama melakukan pembinaan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

“Bedasarkan PP 94 tahun 2021 tentang pengawasan kepegawaian. Jadi kasus ini dilimpahkan sepenuhnya ke Insfektorat Lampura,” ujar AKBP Kurniawan Ismail, malam ini.

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, setelah menerima pengaduan dari warga, pihaknya bergerak ke Disdukcapil. Disana tim menemukan uang pungli Rp 419 ribu rupiah di tangan H dan Rp 650 ribu rupiah di tangan F.

“Praktek pungli tersebut melibatkan tujuh orang, 5 ASN dan 2 pegawai honorer, ” ujar Kasat Reskrim, Selasa (13/6/2023) tadi malam.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara menyebut perkara diserahkan ke Inspektur berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, di antara untuk menghindari pemberi uang juga masuk dalam perkara.

Sementara, Kepala Inspektorat Lampung Utara Erwinsyah memastikan ketujuh pegawai tidak ditahan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Namun pihaknya akan memeriksa mereka selama 14 hari. “Jika terbukti bisa disanksi mulai dari penurunan pangkat, atau penundaan kenaikkan pangakat dan maksimal pemecatan tidak hormat,” ujar Erwinsyah.

Dalam konfrensi pers itu juga mengungkap nota kesepakatan Menteri Dalam Negeri, Kapolri, dan Kejagung pada 24 Januari 2023, yang menyebutkan setiap pelanggaran ASN menjadi wewenang Inspektorat.

Malam itu ketujuh pegawai yang ditahan dilepas dan seluruh peralatan yang disita dikembalikan ke Disdukcapil.

Sebelumnta, Kantor Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara, Senin (12/6/2023) sore kemarin digerebek polisi.

Hingga tadi malam belum diketahui pasti tindak pidana apa kegiatan yang dilakukan tim Satreskrim Polres Lampung Utara itu.

Dari hasil pantauan, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama yang memimpin kegiatan tersebut. Tiga jam di kantor itu, polisi membawa sejumlah dokumen dan alat elektronik. Tujuh pegawai Disdukcapil, terdiri dari 5 PNS dan dua honorer ikut dibawa ke kantor polisi. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.