Polisi Tambah Nama Pelaku Penipuan dan Penggelapan Tanah Plaba

FOTO mantan Wakil Gubernur Bali

Denpasar Bali, Warta9.com – Ditreskrimsus Polda Bali, menambah tiga daftar tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah Plaba Puri Jurit, senilai Rp 150 Miliar, masing-masing I Wayan Wakil (51), AA Ngurah Agung (68) dan IB Herry Trisna Yuda (49).

Sebelum menyeret tiga nama daftar baru, Reskrimsus Polda Bali, jauh hari telah menetapkan mantan Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, sebagai tersangka.

Menyikapi hal itu, kuasa hukum pelapor Ali Markus (Maspion Grup), Tri Hartono, pihaknya sudah menerima surat dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sejak 28 Maret 2019 lalu. Didampingi tim Lawyer Sugiharto, Eska Kanasut dan Dewa Putu Tirtayasa.

Hartono menambahkan, dalam surat penetapan yang ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, ketiga tersangka dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU).

Diketahui dalam penyidikan kasus ini Polisi telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi, dua diantaranya merupakan saksi ahli dan PPATK. Berdasarkan keterangan di Tahun 2013 silam, bahwa Sudikerta menerima SHM nomor 5048 seluas 3860 M2 atas nama Pelaba Pura Luhur/Jurit Uluwatu, Pecatu dari I Wayan Wakil kemudian ditawarkan beserta tanah SHM Nomor : 16249 seluas 3.300 M2 atas nama I Wayan Suandi yang merupakan adik Sudikerta kepada Ali Markus. Kedua tanah tersebut diklaim milik Sudikerta.

Berdasarkan pemeriksaan labfor, sertifikat tanah pelaba Pura Luhur/Jurit Uluwatu diduga palsu. Pasalnya, sertifikat sedang berada di Notaris Sudjarni sejak tahun 2000 yang dititipkan oleh I Made Rame, I Made Gede Subakat dan Anak Agung Gede Agung selaku kuasa dari pengempon pura.

Dimana kedua bidang tanah tersebut telah ditransaksikan oleh Anak Agung Ngurah Agung dan Gunawan Priambodo selaku kuasa dari I Wayan Suandi kepada Alim Markus di Kantor Notaris Ketut Neli Asih. Dari transaksi tersebut, tersangka I Wayan Wakil ada menerima sejumlah uang dari Sudikerta dan Anak Agung Ngurah Agung.

Sementara pelapor yang telah mengubah SHM nomor 5048 menjadi SHGB nomor 5074 atas nama PT Marindo Gemilang dan rencana dibangun hotel serta vila. Namun, I Made Gede Subakat yang memiliki hak atas tanah tersebut keberatan dan melaporkan terkait pemalsuan.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Tri Nugroho, Senin (1/4) membenarkan adanya penetapan tiga tersangka baru oleh tim penyidik Ditreskrimsus dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah Plaba Puri Jurit di Uluwatu Kuta Selatan. “Benar, ada 3 tersangka baru. Masih kami dalami dulu,” tutupnya. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.