Polisi Tangkap 42 Penjarah Korban Gempa di Palu

Jakarta, Warta9.com – Pasca gempa dan tsunami yang melanda Palu dan Donggala Sulawesi Tengah (Sulteng), Polri berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Polri melakukan pengamanan serta penindakan terkait penjarahan yang dilakukan oleh masyarakat yang sebagian besar berasal dari luar Palu.

Karena itu, pada Kamis (4/10/2018) di Polres Palu disampaikan oleh Karo Penmas Mabes Polri Brigjend Pol Dr.Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM, bahwa Polri telah mengamankan masyarakat yang terbukti melakukan penjarahan.

Sebanyak 42 tersangka diamankan Polri, tersangka yang merupakan oknum masyarakat diluar Palu dijerat dengan pasal 363 KUHP (pasal Penjarahan). Oknum masyarakat yang tersebut melakukan penjarahan di daerah pergudangan di Jl. M.Hatta Palu Sulawesi Tengah.
Karo Penmas Mabes Polri didampingi oleh Kapolres Palu Kota dan Kabidhumas Polda Sulteng, memaparkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka diantaranya : TKP Pergudangan jln Moh. Hatta, tersangka 3 orang (warga berasal dari Palu). Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil avanza, 5 karung berisi biji kakao dan 1 karung makanan2 ringan

Lalu di TKP 2 pergudangan jl.Moh. Hatta
TSK : 11 Orang ( warga berasal dari Kabupaten Sigi). Barang Bukti yang diamankan, 1 unit truck, 1 buah karung makanan ringan 60 dos lantai keramik
250 atap seng .

Lalu di TKP 3 di pergudangan jl. Moh. Hatta, polisi mengamankan 10 orang (warga berasal dari Kab. Donggala), fengan barang bukti, 22 golong ban dalam sepeda motor 34 botol oli mesin R2 63 oli mesin merek federal, 2 buah tas berisi dan 6 unit HP.

Kemudian diTKP 4 pergudangan jl. Moh. Hatta, tersangka sebanyak 12 orang (warga berasal dari Kab. Sigi) dengan barang bukti, 3 bilah parang, 1 unit truck.

Sedangkan di TKP 5 pergudangan Jl. Moh. Hatta, tersangka yang diamankan 6 org (warga berasal dari Kab. Toli-toli) dengan barang bukti, 1 unit truck, 150 botol pupuk cair, 30 botol pestisida dan 2 karung makanan ringan. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.