Polisi Tangkap Pelaku Curat, Satu Masih Buron

Tulang Bawang, Warta9.com – Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang meresahkan masyarakat Kecamatan Dente Tedaladas di salah satu Rumah Dinas (Rumdis) Posksehatan Desa (Poskesdes) berahsil diungkap Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang.

Peristiwa Curat ini terjadi, Selasa (13/08/2019) sekitar pukul 08.00 WIB di Rumdis Poskesdes Pendopo Infra, Kampung Bratasena Adi Warna, Kecamatan setempat.

Kapolsek AKP Rohmadi, SH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, peristiwa ini pertama kali diketahui korban Dwi Nurhayati (25), beprofesi bidan, warga Blok 02 Jalur 37, Kampung setempat, saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk membuka pintu Rumdin.

Beigutu pintu Rumdis itu terbuka, korban melihat barang dagangan miliknya berupa sprei, susu dan tissu sudah tidak ada serta bagian dalam rumah dalam keadaan berantakan. Kemudian korban memeriksa barang-barang apa saja yang telah hilang.

“Barang-barang milik korban yang raib berupa magic com, dua buah tabung gas elpiji 3 kg, speaker aktif, televisi, dua unit laptop, setrika, blender, kulkas, kipas angin, accu, empat buah tas dan uang tunai Rp. 1 Juta. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp. 20 Juta,” kata AKP Rohmadi, Kamis, (15/08/2019).

Dengan kejadian itu, lanjut ia, korban melaporkan ke Polsek. Mendapatkan laporan dari korban pihaknya langsung berangkat menuju TKP untuk melakukan olah TKP. Alhasil para pelaku masuk ke Rumdin dengan cara menggunting dinding gudang yang terbuat dari karpet.

“Polisi langsung melakukan melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku, berkat keulatan dan kegigihan petugas di lapangan, kurang dari 24 jam tepatnya sekira pukul 24.00 WIB di hari yang sama satu dari dua pelaku curat berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” ucapnya.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AR (27), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas. Dari tangan pelaku berhasil menyiat barang bukti berupa laptop, selanjutnya Polisimelakukan pengembangan untuk menangkap rekannya berinisial T.

“Pelaku T ini telah melarikan diri dan sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari dalam kontrakan pelaku T, berhasil menyita BB berupa empat buah tas, 14 kotak susu berbagai merk, blander dan setrika,” ujar dia.

Atas perbuatannya pelaku AR akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.