Polisi Tangkap Tiga Pelaku Spesialis Pencuri Uang Nasabah Bank

Menggala, Warta9.com – Satreskrim Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus tiga komplotan spesialis pencurian uang nasabah Bank. Mereka yang ditangkap di tiga tempat berbeda itu, setelah kedapan mencuri uang milik nasabah Bank Mandiri Syariah Cabang Tulang Bawang. Ketiga pelaku yang ditangkap yakni inisial YA (18), OP (22), dan DA (28).

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si, mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap masing- masing inisial YA (18), status pelajar warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, ditangkap pada Senin (7/5) sekira pukul 19.00 WIB, di MBK (mall boemi kedaton) Bandara Lampung.

Selanjutnya OP (22), yang berprofesi sebagai Satpam adalah warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, ditangkap dirumahnya Selasa (8/5) sekitar pukul 09.00 WIB. “Sedangkan inisiap DA (28), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Selasa (8/5) sekitar pukul 13.00 WIB, saat sedang bekerja di Bank Mandiri Syariah Cabang Tulang Bawang,” terang AKP Zainul via WhastApp, kepada warta9.com, Kamis (10/5).

Kasat menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan dari Saryono (44) warga Kampung Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/509/IV/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Banjar, tanggal 17 April 2018. Akibat kejadian itu korban mengalmi kerugian uang tunai sebanyak Rp96 Juta.

“Aksi yang dilakukan para pelaku ini baru diketahui setelah korban mencetak laporan transaksi dari rekening koran miliknya di bank. Ketiga pelakh ini memiliki peran masing-masing, DA bertugas mengambil kartu ATM milik korban, lalu memberikan kepada OP, kemudian OP menyerahkan kartu ATM kepada YA, sehingga YA inilah yang bertugas menarik tunai uang milik korban berkali-kali,” terangnya.

Dari hasil kejahatan yang mereka lakukan, lanjut Kasat, DA mendapatkan pembagian uang sebesar Rp 2 juta, OP menerima hasil bagian uang tunai senilai Rp 5 juta, dan YA mendapatkan pembagian uang yang paling banyak.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari mereka berupa Kartu ATM beserta buku tabungan atas namq Kadir, Kartu ATM, atas nama Hamsah, Kartu ATM milik korban, Handphone (HP), Sepeda Motor Honda Beat, Lemari Pakaian, Peralatan Kosmetik, Baju, Celana, Perhiasan, Tas, Dompet, Sepatu dan Sandal.

Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tukas Kasat. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.