Polisi Tetapkan Pendeta Pilipus Sebagai Tersangka Pencabulan

Buleleng, Warta9.com Setelah sebelas bulan melakukan proses penyelidikan, tim penyidik PPA Polres Buleleng akhirnya menetapkan seorang pendeta bernama Kadek Pilipus (44) sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan di Panti Asuhan Benih Kasih di Banjar Karangsari, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Penetapan Kadek Pilipus sebagai tersangka, berdasar hasil bukti dan keterangan sujumlah saksi-saksi, atas kasus pencabulan yang dilakukan terhadap tiga orang anak panti, masing-masing berinisial N, 16; R, 14, dan S 14.

Saat digiring di Mapolres Buleleng, Senin (7/10), Kadek Pilipus hanya bisa tertunduk dengan menutup wajah, ketika kerumunan awak media mengambil gambar wajahnya.

Sementara KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Sudiasa menyatakan, dugaan perbuatan cabul terhadap anak berdasarkan laporan Sokhinitona Hulu pada Desember 2018 lalu. Yang mana saksi menyebut, pelaku mencabuli 10 orang anak panti.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Sehingga status kasus ini kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, yaitu dengan melakukan pemeriksaan saksi saksi dan melakukan permintaan pemeriksaan Visum et Repertum terhadap korban,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kadek Pilipus disangka melanggar pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ncaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (W9-Soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.