Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Bagian Satwa Dilindungi 

Denpasar, Warta9.com Mabes Polri mengungkap kasus penyelundupan dan perdagangan bagian-bagian satwa dilindungi di Indonesia. Tak nyana, kasus ini pun telah berproses pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Denpasar, Bali.

Kasubdit l Direktorat Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Karya Tobing, Kamis (15/8) mengatakan, pengungkapan kasus atas kerjasama Kepolisian RI dan Belanda, yang mana pada 5 Juli 2016 silam berhasil menangkap tersangka berinisial ER, yang merupakan warga negara Belanda.

“Terungkapnya jaringan internasional perdagangan bagian-bagian satwa dilindungi ini, karena laporan dan informasi kepolisian Belanda ke Indonesia,” ujar Kombes Adi.

Di jelaskan, pada 2016 lalu, pihak Bea Cukai Rotterdam Belanda menyelidiki sebuah kontainer tujuan perusahaan Timmers- Gemsgroup B.V yang berada di Osseweg 48 di Berghem Belanda. Saat itu dilakukan pemeriksaan bawaan, yang di dalam kontainer ditemukan sejumlah terumbu karang dilindungi tanpa dokumen Cites. Dan oleh polisi Belanda kembali dilakukan penyelidikan dan penggeledahan dari Agustus hingga Oktober 2016, bahkan kembali ditemukan banyak produk dari spesies flora dan fauna exotic.

“Saat itu ditemukan tengkorak primate, gading gajah, kerangka penyu, gergaji hiu, tengkorak babirusa, tulang belakang ikan paus, dugong, terumbu karang putih, terumbu karang biru, kulit ular, kulit biawak, dan tengkorak buaya,” jelas Kombes Adi.

Atas penggeledahan tersebut, Bareskrim Polri diberi informasi bahwa barang tersebut dikirim oleh tersangka ER yang diketahui tinggal di Bali. Setelah diamankan tersangka mengakui telah mengirim barang kerajinan terbuat dari bagian tubuh satwa dilindungi lewat jalur laut sejak 2013 ke Belanda. Bahkan, saat ditelusuri ternyata barang-barang tersebut sebagian diperoleh dari tiga Art Shop di Bali.

“Tersangka ini sudah lama tinggal di Indonesia. Dia juga punya istri orang Indonesia dan sudah mempunyai keturunan,” paparnya.

Karena tersangka menjalankan bisnis dilarang, sehingga pemerintah Belanda dan Indonesia sepakat untuk bekerjasama memutus mata rantai jaringan sindikat internasional itu. Pun demikian, untuk barang kiriman dari seseorang yang dibeli dari 3 Art Shop sudah dipidanakan dan diproses.

“Semua barang bukti sitaan kepolisian Belanda, kebanyakan kerajinan yang terbuat dari bagian tubuh satwa dilindungi,” terang Kombes Adi.

Barang sitaan yang dikembalikan ke Indonesia diantaranya 2 moncong ikan, 2 buah tulang rahang, 1 buah kerapas Kura-kura, 2 buah gelang Akar Bahar, 1 buah tengkorak Kepala Buaya, 2 buah moncong Hiu Gergaji, 2 buah tengkorak Penyu Belimbing, 1 buah tengkorak Babirusa, 1 buah Coral.

Pada saat diperiksa ada 5 kontener potongan tubuh hewan dan baru sebagian dikembalikan ke Indonesia. Untuk kerugian negara tidak terhingga. Karena menurut tersangka beli di Indonesia hanya Rp1 juta, sedangkan di luar negeri bisa mencapai Rp 50 sampai Rp 80 juta.

“Jadi kita lakukan penyitaan dan terhadap  barang-barang ini di Belanda. Kita sudah lengkapi berkas perkaranya karena oleh Jaksa berkasnya sudah lengkap. Kemarin kita limpahkan aduan berkas berita tersangka dan barang buktinya,” tandasnya. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.