Polres Lampura Bantah Tarik Setoran SIM Diluar Ketentuan

Foto: ikustrasi

Kotabumi, Warta9.com Kasat Lantas Polres Lampung Utara AKP M. Yani Endang, S.I.K membantah jika pihaknya melakukan pungutan diluar ketentuan pemerintah terkait pembuatan SIM. Kasat mengatakan jika ada pembayaran diluar ketentuan tersebut adalah oknum.

Hal itu diutarakannya menanggapi keluhan masyarakat mahalnya membuat SIM C hingga Rp 470 ribu. “Kita tidak ada aturan seperti itu,” katanya saat di konfirmasi Warta9.com, Jumat malam, (07/02/2020).

Kasat berjanji akan menindak lanjuti keluhan masyarakat tersebut. Jika terbukti, lanjut dia, melakukan pungutan diluar ketentuan pemerintah akan diproses sesuai ketentuan.

Dia menjelaskan, jika ada penarikan selain setoran SIM itu bukan ranah pihaknya, seperti tes kesehatan dll. “Kita akan telusuri dulu. Jika ditemukan ada oknum yang bermain akan kita tindak,” tegas Kasat. (Rozi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.