Polres Lamsel Gagalkan Pengiriman Ganja 92 Kg Via PT. ELS Ekspres

Lampung Selatan, Warta9.com – Jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel) telah mengamankan narkoba jenis ganja kering seberat 92 Kg.

Pengungkapan pengiriman ganja itu disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan, dalam konferensi pers, Senin (10/12/2018).

Adapun kronologis penangkan ganja tersebut, kata AKBP Syarhan, pada Selasa tanggal 4 Desember 2018 sekitar pukul 12.00 WIB, di Seaport Interdiction (SI) Bakauheni telah dilakukan penangkapan terhadap narkotika jenis ganja seberat 92 kg. Ganja dikemas dalam 4 dus besar gudang garang yang di dalamnya terdapat 92 paket seberat 92 Kg ganja dibawa melalui pengiriman jasa angkutan PT ELS Expres dari Bandarlampung menuju Jakarta.

Selanjutnya dalam pengembangan tim Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan kembali berhasil mengamankan 2 orang tersangka yakni SP (24), warga Depok Jabar dan RAP (23).

Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.