Polres Pesisir Barat Bekuk Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Pesisir Barat, Warta9.com – Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur di rumahnya Pekon Sukamulya, Kecamatan Lemong, Rabu (10/05/2023).

Kapolres Pesisir barat AKBP Alsyahendra, SIK., MH melalui Kasat Reskrim polres Pesisir Barat AKP Riki Noprariansyah, SH.,MH membenarkan bahwa telah mengamankan seorang laki-laki berinisial HT (43) lantaran telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Dusun Litik Pekon Sukamulya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-14/V/2023/SPKT/Res pesibar/Polda Lpg, tanggal 05 mei 2023 yang terjadi pada hari Selasa tanggal 2 mei 2023 di kebun coklat Pekon Sukamulya yang dilaporkan oleh Saimin selaku orang tua korban.

Menurut keterangan korban, pelaku telah menyetubuhi dirinya sebanyak 4 kali yaitu 2 kali di dalam rumah pelaku kemudian 2 kali dikebun yang tidak jauh dari rumah pelaku. Kemudian perbuatan cabul 1 kali yang dilakukan oleh pelaku pada saat perjalanan dari Lampung Utara menuju Pesisir Barat sempat berhenti di kebun yang ada gubuk kosong.

Modus operandi pelaku melakukan perbuatan itu dengan cara membujuk rayu akan memberikan sejumlah uang dan membelikan sebuah motor baru dari dealer serta sebuah handphone, sehingga korban mengikuti kemauan syahwat pelaku.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, polisi langsung bergerak mencari keberadaan terduga pelaku, pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 pukul 18.00 Wib, tim mendapat informasi pelaku berada dirumahnya. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki laki inisial HY dirumahnya.

Dari terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, kotak kayu, uang palsu pecahan Rp100 ribu di dalam plastik bening sebanyak 88 lembar, uang palsu pecahan Rp100 ribu di dalam kantung plastik hitam sebanyak 210 lembar, satu pucuk senapan angin pompa warna hitam, senapan angin tabung gas warna hitam, replika pistol jenis FN warna hitam, replika pistol Revolver warna hitam gagang warna hitam.

Kemudian itu, satu pucuk replika pistol Revolver warna hitam gagang warna coklat, dua buah peluru aktif berkaliber 9 mm, 8 buah peluru aktif berkaliber 22 mm, 4 buah selongsong peluru, rambut palsu, topeng wajah, piring tatakan gelas, pecut tasbih, teko warna emas, gelang perhiasan, hiasan akrilik, kantung plastik dengan tiap plastiknya berisikan kertas kuning bertuliskan huruf arab tinta merah, lipatan kertas warna merah metalik, dan 1 tabung ampul berisikan cairan warna merah.

Terlebih sebilah keris beserta sarung, ujung tombak warna emas yang diduga barang tersebut digunakan untuk bujuk rayu korban

Riki menambahkan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Barat. Polisi masih melakukan pengembangan dalam kasus ini menakala terdapat korban-korban lain yang belum berani melapor.

Untuk sementara pelaku terjerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. (Eva)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.