Polres Tubaba Cokok Pelaku Pemerasan Modus Perselingkuhan

PARARAGAN – Memalukan, Mantan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulangbawang Barat inisial ES, ditangkap polisi karena memeras seorang pria inisial TG. Selain pelaku Polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 27 juta hasil pemerasan.

ES terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat di Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Jumat (10/01) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu pelaku sedang melakukan transaksi dengan korban.

“Kami amankan saat sedang transaksi. Korban melapor sebelum pertemuan ini berlangsung,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Andri Gustami, mendampingi Kapolres saat dikonfirmasi warta9.com.

Modus pemerasan tersebut, kata Kasat, dilakukan pelaku dengan cara menakuti korban bernama Tugiman, warga Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar. Dimana korban dituduh telah selingkuh dengan seorang wanita asal Bandarjaya, Lampung Tengah.

Dia (pelaku) ahirnya meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban. Karena korban belum memiliki uang sebesar permintaan ES, pelaku pun menyita satu unit mobil dengan taksiran senilai Rp 23 juta. Sedangkan sisa Rp27 juta akan dilunasi dikemudian hari.

Namun apes, saat pelaku mengambil sisa uang tersebut polisi langsung menangkap ES berikut barang bukti uang tunai Rp27 juta. “Korban sudah kebingungan. Ahirnya melaporkan ke polisi,” tandas Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 369 KUHP, tentang Tindak Pidana Pemerasan, ancaman hukuman empat hingga maksimal sembilan tahun penjara. (W9-jon)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.