Polres Waykanan Amankan Dua Pemilik Narkotika Jenis Sabu

Waykanan, Warta9.com – Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk dua orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Rabu (02/02/2022).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan, penangkapan berawal pada Kamis tanggal 27 januari 2022 sekitar pukul 20.30 wib, informasi dari masyarakat ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung lembasung Kabupaten Way Kanan.

Dua pelaku berinisial PA (18) dan RU (40), kedua tersangka Berdomisili di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti di temukan dalam kantong celana depan sebelah kiri yang di gunakan PA 1 bungkus kotak rokok yang di dalam nya ada dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih di diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, dan dua botol plastik bening yang sudah di bolongi di dapur dalam rumah RU” katanya.

Dalam kasus ini tersangka dapat dikenai dengan pasal , 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (W9-Adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.