Polsek Rawapitu Cokok Pelaku Curat di Kampung Mulyo Dadi

Rawapitu, Warta9.com – Dalam waktu dua pekan Polsek Rawa Pitu, Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah seorang kakek Ponijan (82), warga Kampung Mulyo Dadi, Kecamatan Rawapitu, Kabupaten Tulang Bawang menggasak uang tunai sebesar Rp 11 juta.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku melakukan aksi curat, Sabtu (26/09/2020), sekira pukul 23.00 WIB, di rumah Ponijan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari anyaman bambu.

“Dan masuk ke dalam kamar dan mengambil uang tunai sebanyak Rp11 juta yang kakek simpan di bawah kasur tempat tidurnya,” jelas Andy kepada warta9.com, Selasa (13/10/2020).

Lebih lanjut Ia mengutarakan, dari hasil interogasi saat pelaku ditangkap, uang hasil kejahatannya tersebut telah digunakan untuk membeli sepeda motor Honda GLM II, warna hitam, B 6048 XF dan satu unit handphone merk Vivo Y12.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancam dengan pidana paling lama 7 tahun penjara,” ucapnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.