Polsek Tumijajar dan Satreskrim Polres Tuba Bekuk Pelaku Curat Asal Lampung Selatan

Menggala Timur, Warta9.com – AJ (23) warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, terdduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di cokok tim gabungan Polsek Tumijajar dan Satreskrim Polres Tulang Bawang. Ia ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandarlampung, Senin (06/08/2018).

Kapolsek Tumijajar Iptu Aladin Effendi, SH mewakili Kapolres AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Mahmur, warga Tiyuh/desa Gedung Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

AJ ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/94/VII/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Tumijajar, tanggal 26 Juli 2018. Kerugian berupa sepeda motor merk Honda Scoopy warna ungu putih, B 3857 THU dan uang tunai sebanyak Rp 20 Juta.

“Aksi yang dilakukan pelaku (AJ) terjadi hari Rabu (25/7) sekira pukul 17.00 WIB, di dalam rumah korban, yang mana saat itu korban sedang mengantarkan istrinya berobat ke klinik yang berada di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah,” jelas Iptu Aladin, Selasa (07/08/2018).

Lebih lanjut diutarakannya, saat itu pelaku bersama istri dan anaknya berada di rumah korban. Saat korban pulang dari klinik melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi, istri korban lalu memanggil pelaku, namun tidak ada jawaban. Korban mulai merasa curiga dengan situasi yang terjadi di rumahnya. Lalu korban masuk ke dalam kamar dan melihat uang tunai sebanyak Rp20 Juta yang tersimpan didalam lemari pakaian telah raib.

“Kemudian korban mengecek sepeda motor miliknya dan ternyata juga telah raib dibawa oleh pelaku. Keesokan harinya (26/7) korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tumijajar,” paparnya.

Berbekal laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dimana keberadaan pelaku, akhirnya Senin, (06/08) malam keberadaan pelaku diketahui dan langsung dilakukan penangkapan terhadap. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor honda scoopy warna ungu putih, B 3857 THU.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tumijajar dan terancam hukuman pejara paling lama 7 tahun,” tukas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.