Polsek Tumijajar Tangkap Pelaku Curat

Tulang Bawang, Warta9.com – Polsek Tumijajar, Polres Tulang Bawang beserta warga berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang diciduk BK (33), merupakan warga Tiyuh Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid, S.Pd mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan laporan dari korban Siti Mahmudah (50), warga Tiyuh/Kampung Margo Dadi, Kecamatan Tumijajar.

“Kerugian berupa uang tunai sebanyak Rp. 350 Ribu dan dua bungkus rokok merk menara filter,” cetus AKP Dulhapid, Rabu (18/09/2019).

Dulhafid menjelaskan aksi kejahatan yang dialami korban terjadi hari Selasa (17/09/2018), sekira pukul 20.00 WIB, di rumah korban. Saat itu korban sedang menonton televisi di ruang tamu dan melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang berjalan mondar mandir di dalam rumahnya.

“Korban langsung berteriak dan laki-laki tersebut langsung keluar rumah dengan cara meloncat melalui jendela rumah, kemudian korban mengecek barang-barang miliknya yang ada di rumah dan di warung, ternyata dompet yang berisi uang tunai yang berada di rumah dan dua bungkus rokok merk menara yang berada di dalam etalase warung telah dicuri laki-laki itu,” jelasnya.

Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku dan petugas kami yang sedang melaksanakan patroli serta mengetahui kejadian tersebut juga ikut melakukan pengejaran terhadap pelaku, sekira pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di kebun milik warga.

“Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo absolut yang digunakan oleh pelaku, uang tunai sebanyak Rp350 ribu dan dua bungkus rokok merk menara filter.

Selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancam pidana paling lama 7 tahun penjara. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.