Polsek Way Jepara Amankan Dua Orang Pemakai Sabu

Way Jepara, Warta9.com – Tekab 308 Polsek Way Jepara dipimpin Wakapolsek Way Jepara Iptu Agus Sutanto melakukan penangkapan terhadap dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (2/3/2018) sore.

Kedua tersangka yakni BM (34), warga Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur; dan IM (42), warga Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Way Jepara Iptu SI Marbun mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan informasi warga sekitar yang merasa gerah dengan tindak-tanduk tersangka.

“Mendapat informasi, tim langsung bergerak ke kediaman tersangka BM di Labuhan Ratu. Saat itu, tersangka sedang bersama rekannya, IS, warga Way Jepara. Sayang, rekannya berhasil kabur dari sergapan petugas,” ujarnya.

Saat dilakukan pengejaran, lanjut Marbun, polisi justru mendapati tersangka lain yakni IM di belakang rumah BM. IM pun akhirnya turut digelandang ke kantor polisi.

Adapun barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka BM antara lain seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 bungkus bekas plastik klip sisa pakai, korek api gas warna kuning tanpa kepala, rokok Surya Pro, pirek kaca, serta dompet warna hitam berisi KTP dan kartu ATM BRI.

“Saat ini, tersangka BM dan IM kami amankan di Mapolsek Way Jepara untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap IS,” pungkasnya. (W9-jos)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.