Praktik Suntik Pemutih Ilegal, Oknum Bidan di Banyuwangi Dicokok Polisi

Banyuwangi, Warta9.com – Oknum bidan berinisila RS (28) asal Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, harus berurusan dengan Polisi lantaran diduga telah membuka praktik jasa suntik pemutih secara ilegal dan tanpa memiliki surat izin buka praktik kefarmasian.

“Pelaku mengedarkan persediaan farmasi tanpa izin edar. Dan tanpa keahlian dan kewenangan melakukan praktik farmasi, serta tanpa hak melakukan praktik kedokteran dengan memberikan suntikan pemutih kepada korban,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Sabtu (7/3/2020).

Pelaku menyuntikkan obat-obatan berupa vitamin C dan kolagen ke dalam cairan infus, lalu disalurkan melalui pembuluh darah pada pergelangan tangan hingga obat-obatan pada cairan infus habis.

Ilmu tersebut didapat pelaku sewaktu bekerja di sebuah klinik kecantikan sebagai tenaga medis. Dari pengalamannya tersebut dan karena faktor ekonomi, lantas pelaku membuka membuka praktik ilegalnya tersebut sejak bulan Februari 2019.

“Dia juga memasang tarif lebih mahal jika korbannya menginginkan hasil yang lebih cepat,” jelas Arman.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 set alat suntik pemutih bekas pakai, 10 ampule vitamin C plus kolagen, 3 ampule serbuk white kolagen warna kuning, 2 ampule serbuk white kolagen warna merah muda, 3 ampule aquabides, 13 buah jarum inflo.

Lalu 4 jarum kupu-kupu, 5 botol cairan infus NaCl, 7 buah selang infus set, 1 gulung plester, setengah pack jarum, setengah pack alkohol swab, 1 buah alat tensi, 6 buah spuit 10 cc, 3 buah spuit 3 cc, tali torniket, dan 1 buah sampah medis.

“Semua barang bukti itu didapat secara online tanpa disertai izin edar, pelaku juga tidak memiliki keahlian ataupun sertifikasi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 78 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran. (W9-Rob)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.