Praktisi Hukum Minta Kejaksaan Serius Ungkap Dugaan “Raibnya” DOP dan BOK

lKotabumi, Warata9.com – Praktisi Hukum dari Unit Pelayanan dan Bantuan Hukum (UPBH) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah (STIH-M) Kotabumi, Suwardi, meminta kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara serius dalam menangani kasus dugaan ‘raibnya’ Dana Operasional Puskesmas (DOP) dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di Lingkup Dinas Kesehatan setempat pada tahun 2018 lalu.

Saat ditemui, di ruang kerjanya, Praktisi Hukum yang juga Akademisi STIH-M ini mengatakan, kasus dugaan raibnya DOP dan BOK ini telah menyita perhatian publik karena kegunaan dana tersebut juga tak lepas dari kepentingan masyarakat. terlebih lagi kedua sumber dana tersebut berasal dari uang Negara baik APBD maupun APBN.

“Kejaksaan harus serius menangani kasus ini. Ini menyangkut uang negara yang diduga hilang entah kemana. Apa lagi masyarakat dan beberapa elemen telah mensuport Kejaksaan agar bisa menuntaskan kasus ini,” ujar Suwardi, Senin (18/3/2019).

Kasus ini semakin menarik, lanjut dia, karena  beberapa waktu yang lalu di pemberitaan Kepala Dinas Kesehatan, Maya Mestisaa sempat menyatakan bahwa dana DOP dan BOK tahun 2018 sudah seluruhnya disalurkan ke seluruh Puskesmas yang ada.

Akan tetapi pernyataan Kadiskes tersebut dibantah oleh para Kepala Puskesmas yang menyatakan Puskesmas hanya menerima pencairan DOP selama enam bulan dan BOK selama sembilan bulan. “Inikan aneh Kadis bicara sudah tetapi bawahan (Kepala Puskesmas) membantahnya. Inikan blunder, ada indikasi kebohongan publik dalam hal Anggaran Negara,” kata Suwardi.

Untuk itu, kata Suwardi, dirinya mendorong agar pihak Kejaksaan mengusut tuntas kasus tersebut secara terang benderang. “Kepercayaan publik saat ini terhadap lembaga penegakkan hukum sangat lemah terutama dalam hal pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Publik lebih percaya KPK ketimbang Lembaga lain. Oleh karenanya jangan sampai kepercayaan publik hilang. Penanganan kasus DOP dan BOK serta kasus lainnya merupakan pertaruhan nama besar Kejaksaan dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus DOP dan BOK dalam kurun waktu dua bulan terakhir menyedot perhatian publik dengan banyaknya pemberitaan di berbagai media massa. Kejaksaan setempat pun diketahui telah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Kadiskes, Maya Mestissa dan orang bawahannya.

Kejari sampai saat ini masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Rencananya pada pekan ini pihak Kejari akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Maya Mestissa.

Diketahui, DOP yang bersumber dari APBD selama enam bulan tidak tersalurkan sedangkan BOK yang bersumber dari APBN selama tiga bulan juga tidak tersalurkan. (Rozi/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.