‘Pungli’, Oknun Pegawai Disdukcapil Lampura Terancam Dipecat

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Utara, Maspardan, saat dikonfirmasi Senin (1/4/2019). Foto: Lutfansyah/warta9.com

Kotabumi, Warta9.com – Oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara (Lampura) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan administasi kependudukan beberapa waktu lalu, terancam dipecat.

Demikian ditegaskan Kepala Disdukcapil, Maspardan, saat dikonfirmasi Senin (1/4/2019). “Berdasarkan instruksi pak Bupati, karena beliau telah mendengar persoalan itu meminta agar yang bersangkutan untuk diberhentikan,” ujar Maspardan seraya mengaku dirinya lupa nama oknum tersebut.

Dijelaskan, kejadian itu terjadi pada pekan lalu. Dimana, oknum pegawainya yang berstatus honorer melakukan pemungutan dalam pembuatan dokumen administrasi dengan meminta uang sebesar Rp 200 ribu. Sempat terjadi bersitegang antara oknum dan si pembuat dokumen hingga akhirnya didamaikan.

”Lalu pasca kejadian, saya memanggil pegawai saya itu untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun karena ada instruksi Bupati untuk memberhentikannya, saya akan membuat laproran terlebih dahulu ke Inspektorat. Karena nanti Inspektur yang memutusukan,” terangnya.

Untuk mengantisipasi hal serupa tidak terulang kembali, lanjut Maspardan, dirinya acap kali menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun.

Bahkan, pihaknya memghimbau kepada masyarakat yang merasa dimintai uang oleh oknum saat membuat administrasi kependudukan, agar segera melapor dan akan diberi imbalan Rp 1 juta. ”Saya selalu tegaskan kepada pegawai saya untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun,” tukasnya. (Rozi/van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.