Saksi Belum Siap, Sidang Terdakwa Percobaan Pembunuhan Lurah Wanita Ditunda

Banyuwangi, Warta9.com – Untuk keduakalinya, sidang kasus percobaan pembunuhan Lurah Penataban Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi, Wilujeng Esti Utami, dengan terdakwa Agus Siswanto alias Agus Welek, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (29/11/18).

Namun sidang perkara percobaan pembunuhan yang menimpa lurah wanita berusia 53 tahun ini berlangsung singkat. Begitu usai dibuka oleh Luluk Winarko, SH selaku pimpinan sidang, tak berapa lama kemudian sidang ditutup dan dinyatakan ditunda.

Dalam keterangannya, Ketua Majelis Hakim Luluk Winarko yang didampingi Hakim anggota Agus Pancara, SH dan Heru Setiadi, SH menyatakan, penundaan sidang dia lakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan saksi saksinya.

“Sidang dengan terdakwa Agus Welek ini akan dilanjutkan kembali minggu depan pada Kamis(6/12/18),” lontarnya.

Eko Sutrisno, SH selaku pengacara Agus Welek membenarkan penundaan sidang tersebut.

“Pada sidang kedua ini kami tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari jaksa JPU. Jadi Minggu depan agendanya kita lanjutkan dengan mendatangkan saksi saksi,” ujar pengacara muda yang lagi naik daun ini. (W9-robby)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.