Satnarkoba Polres Tulang Bawang Amankan Bandar Sabu

Tulang Bawang, Warta9.com – Satreskrim Narkoba Polres Tulang Bawang mengamankan seorang pria diduga bandar narkotika jenis sabu bernama Sandi (32), warga Jalan Pahlawan, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Dia (pelaku) diamankan di sebuah rumah Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Kelurahan Menggala Selatan, Senin (22/3/2021) pukul 02.00 Wib.

Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, dari tangan pelaku berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu.

“Selain itu, plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dua buah pipet yang ujungnya berbentuk (L), plastik klip kosong berukuran besar, kertas timah rokok berwarna kuning, kotak kaleng yang dililit lakban warna hitam dan handphone (HP) merk nokia warna putih,” jelas Anton kepada warta9.com, Rabu (24/03/2021).

Keberhasilan Polisi dalam mengungkap bandar narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada Jalan Cemara itu dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.