Satnarkoba Polres Tulang Bawang Bekuk Pengedar Sabu

Tulang Bawang, Warta9.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang meringkus Junara (21) warga Jalan Senayan Pasar Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Rabu (05/12/2018) sekitar pukul 18.15 WIB.

Pelaku diamankan karna diduga sebagai pengedar barang haram narkoba golongan satu jenis sabu. Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A- 358 /XII/2018/Pld Lpg/Res Narkoba setempat

Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, penagkapan pelaku atas informasi dari masyarakat sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Senayan. Mendapat laporan dengan sigap petugas Team Satnarkoba bergerak menuju TKP, tempat keberadaan pelaku. Petugas lansung penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku.

“Dari rumah pelaku petugas menemukan barang bukti berupa satu alat hisap (Bong) yang berlogo grand, dua pirex yang masih terdapat sisa sabu, lima plastik klip kecil bekas sisa pakai sabu, enam gulungan kertas timah, satu pipet yang ujungnya runcing (Skop), dua pipet yang berbentuk (L) dan satu korek api gas,” jelas Syaiful kepada Warta9.com, Jumat (07/12/2018).

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang dalam pemeriksaan dan guna mempertanggung jawaban perbuatannya.

“Akan dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 sampai 12 tahun penjara,” tandasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.