Satpol PP Pemkab Tulang Bawang Dicokok Polisi

Tulangbawang, Warta9.com – Satres Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan pengedar narkoba yakni oknum honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten setempat, Senin (22/3/21).

Pelaku bernama Feterson alias Itong (26) warga Jalan Palera, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Feterson diamankan di Jalan Cemara, Komplek Pemkab Lama, Kelurahan Menggala Selatan.

Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap oknum honorer Satpol PP itu, petugas menemukan barang bukti berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu serta menyita handphone merk nokia warna hitam.

“Keberhasilan petugas dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan informasi dari masyarakat,” kata AKP Anton, Rabu (24/3/21).

Dijelaskan AKP Anton, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar, ” ungkapnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.