Satu Tahun Buron, Pelaku Curat Ini Digelandang Polisi

Banjar Agung, Warta9.com – Setelah menjadi buronan Polisi selama satu tahun, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Muhammad Nasrudin alias Nurdin (38), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dicokok tim gabungan Polsek Banjar Agung bersama Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Kamis (25/02/2021), pukul 04.30 WIB.

Ia ditangkap aat sedang bersembunyi di rumah mertuanya yang ada di Desa Panggung Rejo, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, penangkapan  pelaku tersebut sudah menjadi buronan selama satu tahun, aksi kejahatan yang dilakukan pelaku ini terjadi Sabtu (28/12/2019), pukul 02.00 WIB, di rumah korban Hujer (53), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak teralis jendela, lalu membuka gerendel pintu dan masuk ke dalam rumah, kemudian pelaku ini mengambil handphone (HP) dan kunci kontak sepeda motor yang berada diatas lemari ruang tengah dan mengeluarkan sepeda motor melewatipintu depan dan kabur,” jelas Kompol Devi kepada warta9.com, Jum,at (26/02/2021).

Lebih lanjut dia menguraikan, dari kejadian tersebut  korban mengalami kerugian HP merk Vivo Y81 warna putih dan sepeda motor Honda CB 150 R warna merah, BE 3232 PW, yang semua ditaksir senilai Rp 18 juta.

Polisi sebelumnya telah mengamankan tiga orang pelaku penadahan barang hasil kejahatan, mereka adalah, Arsyad, Hermansyah dan Johansyah berikut barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 04 Maret 2020.

“Pelaku saat ini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancam dengan pidana paling lama 7 tahun penjara,” tegas dia.(W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.