Sempat Viral, Pelaku Curat yang Tabrak Anggota Polri Akhirnya Tertangkap

Pesisir Barat, Warta9.com – Pelaku pencurian dengan pemberatan di Pesisir Barat, Lampung yang kabur usai menabrak anggota Polsek Bengkunat saat dalam pengejaran menggunakan mobil Brio merah berhasil ditangkap, Jumat (17/11/2023).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK.,M.H membenarkan penangkapan tersebut. Tim Sat Reskrim Polres Pesibar sudah melakukan pengintaian terhadap beberapa pelaku yang melarikan diri masuk ke hutan TNBBS.

Bacaan Lainnya

“Kemarin malam dua diantaranya diciduk saat bertransaksi narkoba di tegineneng. Sehingga tadi malam sekaligus juga diciduk dua pengedar narkoba yang salah satunya memiliki senjata api. Sedangkan 1 pelaku lainnya yang menggunakan brio merah msh dlm pencarian (DPO),” kata Kapolres.

Lantaran keterbatasan personel, penangkapan tersebut di back up oleh Direktorat Reskrim um Polda Lampung. Sebagai info, pengemudi brio merah yang menabrak anggota saat dalam pengejaran tersebut yaitu Ramdan bin Anwar.

“Pengemudi bisa saja terjerat pasal berlapis karena menyerang anggota polri yang sedang melaksanakan tugas, untuk kasus penangkapan pengedar narkobanya sendiri direncanakan akan diambil alih oleh Dit Narkoba Polda Lampung untuk dikembangkan lbh lanjut,” jelasnya.

Kapolres pesisir Barat dan jajaran tetap berkomitmen serius dalam pengungkapan segala tindak pidana kejahatan jalan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.

“Intinya kami tidak akan membiarkan celah bagi pelaku perampokan untuk berulah di Kabupaten Pesisir Barat,” tegas Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopriansyah juga membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang yaitu RI (22) alamat Negara Ratu, ABP (21) Rantau Ajaya Udik Sukadana, MS (27) alamat Alang Rato Negeri Katon Pesawaran. Kemudian AP (25) alamat Gunung Sugih Baru Pesawaran, ke empat pelaku pada saat kita lakukan penangkapan melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Dalam penangkapan tersebut kami di back up oleh Tekab 308 presisi polda lampung dan kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku yaitu 1 (satu) pucuk senjata api jenis HS berikut amunis 8 butir aktif, timbangan elektrik, narkotika jenis sabu, plastik klip, alat isap sabu/bong dan enam buah handphone,” tambah Kasat.

Dari hasil Introgasi pelaku inisial RI dan ABP mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di dua TKP di wilayah Pesisir Barat pada tanggal 09 November 2023.

Terlebih mengakui melakukan aksi menggunakan kendaran honda Brio merah dan pada saat kabur menabrak anggota polisi yang mencegatnya. Dan untuk kedua pelaku akan kita sidik di Polres Pesisir Barat.

“Sedangkan untuk kedua pelaku lainnya akan kita serahkan ke polda lampung untuk disidik terkait tindkanpidana kepemilikan senjata api dan narkotika dan kami masih dilapangan bersama team dari polda untuk pengembangan TKP lainnya,” tutupnya.

Perlu diketahui, Sat Rekrim Polres Pesisir Barat berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan 2 tkp yaitu tkp pertama di warung korban atas nama Bambang Irawan di Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan, dan TKP kedua toko tiga putri korban atas nama Suci pertiwi dengan alamat Pekon Negeri Ratu Ngambur Kecamatan Ngambur.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Eva)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.