Sepakat, Ketua DPRD Kota Tegal Teken Tuntutan Mahasiswa

Tegal, Warta9.com – Setelah beberapa hari lalu ratusan mahasiswa dari berbagai universitas yang ada di Kota Tegal menggeruduk gedung DPRD Kota Tegal. Mereka menolak sejumlah Undang-undang yang dianggap merongrong demokrasi. Kali ini Senin 30 September 2019, mereka (mahasiswa) datang kembali menggunakan perwakilan.

Sekitar 20 mahasiswa yang hadir mewakili aliansi mahasiswa diterima oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro ST, di ruang rapat Komisi l.

Pada kesempatan itu Ketua Korlap Aliansi Mahasiswa Irvan Mari Setiawan menyampaikan 5 poin sikap tuntutan yang harus ditandatangani oleh DPRD Kota Tegal, terkait penolakan RUU Konvensional.

Pertama meminta DPRD Kota Tegal mendorong DPR RI membatalkanrevisi KUHP yang mengarah kepada pengkebirian demokrasi, campur tangan privasi warga negara, dan diskriminasi hak perempuan. Selain itu, menolak RUU KUHP yang dijadikan sebagai alat kepentingan politik.

Mereka juga menuntut DPRD untuk menyuarakan percepatan yudisial refyu revisi Undang-undang KPK ke Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, menuntut DPRD Kota Tegal untuk selalu menjalankan kewajibannya sebagai wadah aspirasi masyarakat kota Tegal.

“Kami juga mendesak untuk segera disahkannya RUU PKS,” kata Irvan, di ruang rapat Komisi l DPRD Kota Tegal, yang juga di hadiri Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah SSi.

Kemudian suasana audensi yang awalnya berjalan lancar menjadi sedikit memanas, manakala korlap mahasiswa meminta surat pernyataan sikap dimaksud tidak hanya ditandangi oleh ketua DPRD, namun juga ditandangi oleh seluruh anggota DPRD. Kemudian hal itu ditolak dengan tegas oleh Kusnendro, selaku Ketua DPRD Kota Tegal, yang secara kebetulan hari itu baru saja dilantik.

“Tempo hari yang diminta hanya tanda tangan ketua, tapi sekarang kenapa semuanya harus tanda tangan. Berarti yang tidak konsekwen siapa. Untuk mewakili lembaga ini, saya rasa cukup hanya saya sebagai ketua yang menandatangani,” tegas Nendro.

Meski sedikit alot, akhirnya perwakilan dari aliansi mahasiswa sepakat bila surat pernyataan sikap tersebut hanya ditandatangani oleh ketua DPRD. Audiensi diakhiri dengan damai. (Sholeh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.