Sesuaikan UU Cipta Kerja, Pemkab Tubaba Cabut Tujuh Perda

PEMKAB Tulangbawang Barat, Lampung, telah mencabut dan meralat beberapa Peraturan Daerah (Perda). Hal itu dilakukan sesuai dengan hasil rapat Identifikasi Perda dan Pergub yang berdampak pada UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, di Ruang Rapat Sekdakab setempat, Kamis (16/09).

Disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat, Budi Sugiyanto. Menurutnya dari hasil rapat tersebut, berjumlah 7 Perda dicabut dan 13 Perda dilakukan perubahan. Hingga saat ini, Kabupaten Tulangbawang Barat memiliki 142 Peraturan Daerah, dan 680 Peraturan Bupati (Perbup).

“Dengan keseluruhan berjumlah 20 Perda yang dicabut dan diralat tersebut akan segera dilaporkan kepada Gubernur Lampung. Kita bahas dalam waktu dekat ini antara Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Pemkab Tubaba dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulangbawang Barat,” ujar Sugiyanto.

Pasal 250 UU 23 Tahun 2014 dirubah menjadi UU 11 Tahun 2020 tentang Perda dan Perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Perubahan itu bertujuan untuk menyesuaikan Undang-undang Cipta Kerja.

Budi merincikan ketujuh Perda yang telah dicabut :

1. Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Praktik Keperawatan.

2. Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

3. Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

4. Perda Nomor 16 tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Tulangbawang Barat.

5. Perda Nomor 11 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

6. Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

7. Perda Nomor 24 tahun 2014 tentang Izin Pengelolaan Lingkungan.

Dia menambahkan, Pasal 252 UU Nomor 23 2014 juga diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020. “Pasal ini mengatur apabila Penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi atau kabupaten/kota masih menetapkan Perda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak mendapatkan Nomor Register dari Kementrian, maka dikenakan sanksi penundaan atau pemotongan DAU dan DBH bagi Daerah bersangkutan,” tutupnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.