Setubuhi Gadis Belia Disamping Masjid, Pria di Pesisir Barat Ditangkap Polisi

Pesisir Barat, Warta9.com – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku cabul terhadap anak dibawah umur di Singing Pekon Parda Suka, Kecamatan Ngaras, Sabtu (09/09) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Iptu Riki Nopariasyah mewakil Kapolres AKBP Alsyahendra membenarkan bahwa pihaknya menangkap BR (55) warga Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir Selatan yang diduga melakukan perbuatan susila terhadap anak dibawah umur, sebut saja Mawar (7).

Bacaan Lainnya

Bermula pada 10 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB tepatnya di belakang Masjid, Mawar tengah bermain bersama rekannya. Tiba-tiba datang seorang pria yang langsung menariknya. Terkejut melihat hal tersebut, rekan mainnya pun kabur.

“Pelaku menarik korban ke samping Masjid untuk melakukan aksi pencabulan. Usai melampiaskan hasrat, pelaku mengancam akan menampar korban jika membeberkan insiden tersebut. Pelaku meminta korban mengaku jatuh dari pondasi,” urai Kasat Reskrim.

Beralih 09 September 2023, Anggota Tekab 308 Sat Reskrim memperoleh informasi bahwa pelaku persetubuhan terhadap Mawar berada di Singing Pekon Parda Suka, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.

“Sekitar pukul 07.00 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, satu lembar Visum et Revertum, sehelai celana dalam anak, satu helai baju dan Examplar hasil pemeriksaan sikologi dan konseling.

Akibat perbuatannya pelaku terjerat Pasal 81 Jo Pasal 76.D Dan Atau Pasal 82 Jo Pasal 76.E undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Eva)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.