Simpan Sabu 3 Kg, Dua WNA India Diciduk Dalam Kamar Hotel

Denpasar, Warta9.com – Simpan sabu seberat 3 kilogram, dua warga negara asal India bernama Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) diciduk Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar, di sebuah hotel di Jalan Pratama Gang Bidadari Benoa Kuta Selatan, Selasa (3/9).

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, Rabu (4/9) mengatakan, tersangka Manjet Singh dan Harvinder Singh adalah jaringan narkoba International India-Bali. Keduanya datang dari Jakarta dengan pesawat rute Jakarta-Bali dan baru tiba pada Selasa pagi. Kemudian keduanya menuju hotel di Jalan Pratama Gang Bidadari Benoa kuta Selatan sekitar pukul 10.30 Wita.

“Tersangka bawa narkotika dari Jakarta ke Bali melalui penerbangan pesawat. Barang ini berasal dari India,” bebernya.

Setelah menerima informasi ada transaksi di Hotel, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.

“Pengintaian sudah kami lakukan selama dua minggu. Keduanya kami tangkap berikut barang bukti sabu seberat 3 kg yang disimpan dalam kamar hotel,” ujarnya.

Kombes Ruddi menjelaskan, dalam pengakuan tersangka setelah tiba di Hotel, kedua tersangka langsung membuka kantong plastik berisi sabu di dalam koper. Selanjutnya memindahkan ke dalam plastik kresek dan rencananya akan dibawa ke Buleleng.

“Sampai di Buleleng akan dipecah pecah lagi dan akan dibawa lagi ke wilayah Denpasar,” ungkapnya.

Keduanya tersangka dijanjikan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 10 juta, apabila sukses membawa sabu ke Bali. Sementara sabu tersebut mereka peroleh dari seseorang tidak dikenal di Jakarta. Orang tersebut minta dititipkan kepada seseorang di Bali, sambil menunggu perintah dari bosnya yang tinggal di India.

“Mereka saling komunikasi lewat WA. Setelah di Bali akan diarahkan bossnya di luar. Bossnya Bandar narkoba asal India juga, masih kami kejar. Kami pantau terus,” tegasnya.

Untuk kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda 800 juta sampai 8 miliar. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.