Simpan Sabu Dalam Kantong Jaket, Warga Menggala Kota Diamankan Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Satnarkoba bersama Satreskrim Polres Tulang Bawang menangkap Redo Perayoga alias Edo (21) pelaku penyalahgunaan narkotika. Warga Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kabupaten Tulang Bawang ini diamankan di pinggir Jalan Lintas Timur, depan pasar Putri Agung Menggala, Rabu (14/10/2020), sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi dari warga bahwa di pinggir Jalintim, Depan Pasar Putri Agung Menggala (Pasar Baru), terdapat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.

Mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung menuju lokasi. Benar terdapat seorang laki-laki seperti yang disebutkan warga, kemudian dilakukan penggeledahan badan.

“Pelaku menyembunyika satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, yang disimpan pelaku di kantong jaket sebelah kanan warna abu-abu merk Midlle Heigh,” jelas AKBP Andy kepada warta9.com, Jumat (16/10/2020).

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa handphone merk Oppo warna biru tua dari pelaku. Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kapolres. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.