Simpan Senpi Rakitan, Warga Rawa Pitu Ditangkap Polisi

Menggala, Warta9.com Polsek Rawa Pitu bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap MI (43), setelah tertangkap tangan menyimpan dan menyembunyikan senpi (senjata api) rakitan jenis revolver.

Kapolsek Rawa Pitu Ipda Samsi Rizal AB, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, pelaku ditangkap hari Sabtu (23/2), sekira pukul 16.00 WIB, di jalan Poros Kampung Rawa Ragil.

“MI merupakan warga Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek, Minggu (24/2/2019).

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai ada seorang laki-laki memiliki dan menyimpan senpi rakitan jenis revolver.

“Berbekal informasi tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, setelah dipastikan ciri-ciri yang disebutkan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang melintas di jalan poros kampung,” jelasnya.

Kemudian dilakukan interogasi, lalu petugas membawa pelaku menuju ke rumahnya untuk menunjukkan tempat menyimpan senpi rakitan miliknya, setelah berhasil ditemukan pelaku berikut barang bukti senpi dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.

Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB berupa senpi rakitan jenis revolver warna silver, plastik warna putih dan tas polo warna coklat.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan memiliki dan menyimpan senpi rakitan.

“Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” tandasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.