Tak Berwenang Tarik Barang Kreditur, Debt Collector Bisa Dipolisikan

Bali, Warta9.com – Pasca aksi saling serang debt collector yang mengakibatkan tewasnya angota Ormas bernama Gede Budiasa (34) oleh kelompok bersenjata Mata Elang, Wayan Sinar, di Jalan Gunung Rinjani, Monang Maning Denpasar Barat, pada Jumat (23/7) lalu, menuai perbincangan para kreditur.

Pasalnya, muncul kekhawatiran  bila nantinya aksi tersebut menimpa mereka khususnya para kaum wanita. Sebab tak sedikit yang telah menjadi korban kearogan debt collector hanya karena telat bayar angsuran, melakukan kekerasan fisik hingga perampasan paksa barang di jalanan.

Menyikapi hal itu, Ditreskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandhani Raharjo Puro, dengan tegas mengatakan, bahwa debt collector selaku perusahaan pembiayaan (leasing) tidak memiliki kewenangan dalam menarik unit atau barang dari kreditur sebelum melalui proses fidusia.

“Untuk penarikan fidusia maupun sebagainya sudah ada aturannya. Kalau melanggar ketentuan jelas melanggar hukum. Jadi tidak ada kwenagan penarikan yang melekat pada debt collector tersebut,” tegas Kombes Jhuhandhani di Mapolda Bali, Minggu (25/7/2021).

Lebuh lanjut, untuk perjanjian pembayaran debitur dan kreditur suatu perusahaan pembiayaan terkait sertifikat jaminan fidusia sudah jelas, karena dalam mengesksekusi barang harus melalui putusan pengadilan yang didampingi oleh pihak kepolisian.

“Terkait fidusia, penarikan unit atau eksekusi barang harus ada putusan dari pengadilan dan eksekusinya tetap harus didampingi oleh Polri,” jelasnya.

Meski demikian terhadap kreditur diingatkan agar supaya mamatuhi kwajibannya untuk membayar angsuran sesuai perjanjian pembelian barang secara kredit.

Namun kembali ditegaskan, bila kreditur merasa dirugikan oleh debt collector, seperti penarikan paksa barang dengan cara perampasan, tindak ancaman, kekerasan fisik hingga memaksa menggiring ke tempat leasing untuk menandatangani penyerahan unit, segera melapor ke kantor Polisi terdekat.

“Tidak benar, ini modus mereka dan ini praktek praktek yang salah. Sebabnya harus dipahami oleh masyarakat, bila ada seperti itu maka cepat laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Karena aturannya sudah jelas melalui putusan pengadilan dan didampingi oleh kepolisian,” tandasnya. (Fendy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.