Tak Kantongi Izin, Dinkes Lampura Ancam Tutup Pengobatan Tradisional “Tao Zhen”

Kotabumi, Warta9.com – Keberadaan Layanan Kesehatan Tradisional di Kotabumi Kabupaten Lampung Utara bermunculan. Namun dari sekian banyak penyelenggara Kesehatan Tradisional, rupanya tidak semua memiliki Legalitas dari Instansi yang berwenang.

Sri Haryati Kepada UPTD Puskesmas Kalibalangan Kabupaten Lampung Utara, Pemilik Pengobatan Tradisonal Tao Zhen Medichin yang berada dijalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Kalibening Raya tidak pernah memberitahu kepada UPTD Puskesmas Kalibalangan.

Bahkan lanjutnya Sri Haryati mengatakan, dirinya sempat protes kenapa tidak ada pemberitahuan. Saat ditanya langkah apa yang akan diambil, pihaknya menegaskan kalau tidak ada izinnya praktek, tutup saja, tegasnya Sri Haryati, saat dihubungi melalui telepon selulernya Jum’at (08/05/20) siang.

Terpisah, Listiono Plt Kabid Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan setempat, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya terkait ada berapa keberadan Klinik yang berizin dan terdaftar di Dinkes. Dia mengaku yang memiliki izin dan terdaftar di Dinkes hanya 20 Unit Klinik Pengobatan Tradisional.

“Saat ini banyak penyehat tradisional yang melakukan penyembuhan dengan sukarela. Namun, yang sudah memiliki izin dari Dinkes atau yang terdaftar setau saya baru 20 unit,” ujar Listiono,

Lanjutnya, izin sangat diperlukan agar memiliki kekuatan hukum. Legalitas diperlukan jika tersandung permasalahan saat melakukan Praktik Pengobatan. Salah satu Legalitas yang harus dimiliki adalah Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT), dalam hal ini untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut dari dinas satu pintu.

”Banyak orang yang memerlukan bantuan penyehat tradisional, untuk itu diperlukan kekuatan hukum berupa legalitas bagi penyehatnya, hal itu untuk keamanan penyehat dan kepercayaan bagi yang diobati, maka diperlukan keabsahan yang dikeluarkan oleh dinas satu pintu.,” katanya.

Hal itu sesuai dengan Permenkes No.61 tahun 2016 dan PP No. 103 tahun 2013 tentang Penyelenggara Kesehatan Tradisional.

“Utamanya penyelenggara kesehatan tradisional agar dapat mengerti dan memahami cara membuat legalitas tersebut,” terangnya.

Sebetulnya, kata Listiono, mendapatkan surat izin dari Dinkes itu tidak sesulit dengan apa yang dibayangkan. Asal, memenuhi seluruh persyaratannya.

“Bagaimanapun pemerintah itu memiliki aturan dan tidak akan mempersulit,” kata dia.

Bila ada pengobatan alternatif tidak memiliki izin STPT akan dilakukan tindakan oleh lintas sektor yaitu aparat penegak hukum, Polisi Pamong Praja (Pol PP) Dinas kesehatan sifatnya hanya pembinaan dan himbauan untuk melengkapi izinnya.

“Kita sifatnya pembinaan dan himbauan melalui UPTD Puskesmas setempat, adapun untuk penertiban itu kewenangan lintas sektor, aparat hukum atau polisi pamong praja,” imbuhnya. (Rozi/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.