Tambang Ilegal Waykanan Tunggu Tindakan APH

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan, Dwi Handoyo Retno. (Adi/warta9)

Waykanan, Wart9.com Maraknya Tambang Ilegal (TI) di Kabupaten Way Kanan kini hanya menunggu ketegasan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dimana tindakan tersebut sudah mengerucut ke ranah pidana.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan, Dwi Handoyo Retno mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan permasalahan Tambang Ilegal Emas tersebut kepada pihak APH (Polres) yang berwenang dalam permasalahan tersebut.

“Kami selama ini sudah komunikasi dengan pihak APH (kepolisian) Januari kemarin. Sudah berbincang dengan Kanit Tipiter terkait dengan bahasan kewenangan,” kata Dwi Handoyo, Minggu (06/03/2022).

Dirinya memaparkan, sudut pandang Dinas LH terkait TI Emas tersebut yang sesuai dengan perundang-undangan diantaranya,

Undang-undang no. 3 tahun 2020 menegaskan, bahwa setiap usaha/ kegiatan pertambangan yang tidak memiliki ijin itu dikenakan tindak pidana.

Undang-undang 32 tahun 2009 menjelaskan, bahwa setiap usaha/ pelaku usaha yang melakukan pengrusakan lingkungan akan dikenakan tindak pidana.

Lanjutnya, kini pihaknya sudah kordinasi dengan Camat setempat agar pelaku-pelaku usaha tersebut membuat ijin, kemudian mereka juga harus mentaati apa yang ada di dokumennya persetujuan lingkungannya.

Namun Aktivitas penambangan emas ilegal di Way Kanan semakin menjadi buah bibir masyarakat, bahkan sebagian besar masyarakat mendukung Dinas Lingkungan hidup dalam hal penegakan hukum pihak APH terutama kepolisian untuk melakukan tindakan tegas.

Informasi yang di terima dari salah satu narasumber yang namanya enggan di sebutkan menduga ada setoran ke oknum tertentu dengan nilai bervariasi sesuai dengan mesin dan tempat TI dalam setiap bulannya,

Narasumber juga mengatakan bahwa, terdapat ratusan mesin TI Emas yang tersebar di sepanjang sungai Umpu dan muara kecilnya. Masyarakat berharap agar APH dapat tegak lurus terhadap hukum yang berlaku demi mewariskan kelestarian alam hingga ke anak cucu. (W9-Adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.