Tangkap 34 Pelaku Peredaran Gelap Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi

Tulang Bawang, Warta9.com – Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan 34 pelaku tindak pinada peredaran gelap narkotika selama tiga bulan terakhir. Dari puluhan pelaku, polisi mengamankan barang bukti puluhan gram narkotika jenis sabu, ekstasi dan ratusan butir obat-obatan terlarang lainnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Saoumena mengatakan, 34 pelaku yang ditangkap hasil pengembangan dari 27 kasus yang ditangani, yakni 32 pelaku tindak pidana narkotika, dan 2 pelaku pengedar obat berbahaya.

“Petugas menyita barang bukti berupa 28,09 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, 396 obat excimer dan uang tunai sebesar Rp. Rp 1.106.000,” kata Kapolres dalam konfrensi pers, Kamis (25/08/2022).

Penindakan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika dan obat berbahaya, kata dia, akan terus dilakukan petugas tanpa pandang bulu, hal ini dilakukan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.

“Untuk pelaku tindak pidana narkotika akan dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, ucap dia.

Sedangkan untuk pelaku pengedar obat berbahaya dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,”‘ paparnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.