Tekab 308 Polres Tulang Bawang Cokok Dua Pelaku Curas

Tulang Bawang, Warta9.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Tulang Bawang membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Keduanya berinisial OS (25), warga Kampung Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan dan JI (19), warga Aspol, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Para pelaku curas ini dicokok di Jalan Lintas Timur (Jalimtim) Mennggala, Kamis (30/01/2020), sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana curas yang dialami korban Simantoro (47), warga Kampung Panggung Rejo, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, terjadi Kamis (23/01/2020), sekira pukul 04.30 WIB, di Jembatan Cakat Raya, Kecamatan Menggala.

“Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna merah putih, BE 3400 TR,” kata Kapolres.

Kejadian ini bermula saat korban melintas dari arah Bandar Lampung hendak pulang ke rumah mengendarai sepeda motor miliknya, saat tiba di jembatan cakat raya korban berhenti untuk buang air kecil dan memarkirkan sepeda motor.

Tiba-tiba datang dua orang pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor, lalu berhenti di dekat sepeda motor milik korban. Salah satu pelaku langsung mengambil sepeda motor yang diketahui korban.

“Pelaku ini mengancam akan membunuh korban menggunakan senjata tajam (sajam) apabila korban melawan. Karna takut, korban merelakan kendaraanya diambil pelaku, dan korban langsung melaporkan ke Polres setempat,” terang Syaiful, Jum,at (31/01/2020).

Untuk saat ini, kata dia, dua pelaku sudah diamankan berikut barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa plat nomor yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

“Saat ini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, guna mempertanggung jawaban perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” jelas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.