Tengah Malam, Tetangga Kost Jadi Korban Pencabulan dan Kekerasan

Buleleng Bali, Warta9.com – Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja di back Up Street Lion Polres Buleleng, baru-baru ini meringkus pelaku tindak pencabulan dan kekerasan, di sebuah rumah kost Graha Lala, di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan, Kecamatan-Kabupaten Buleleng.

Diketahui pelakunya Cening Narma (46) asal Banjar Kajanan, Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng. Dia dicokok polisi setelah melakukan aksi asusila dibarengi penganiayaan terhadap korban Ni Kadek Sri Yuliastuti (41) yang merupakan tetangga kostnya.

Kapolsekta Singaraja, Kompol AA Wiranata Kusuma, didampingi Kanit Reskrim Iptu Suseno dan Kabag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, dalam rilistnya menyebut, aksi pencabulan oleh tersangka pada Rabu (27/3) dini hari, saat korban berada dalam kamar kostnya untuk beristirahat.

“Kebetulan kamar kost tersangka bersebelahan dengan korban Astuti,” ujar Kompol Wiranata, Minggu (7/4).

Dijelaskan, berawal ketika tersangka (Cening-red) menggedor pintu kamar kost korban (Astuti-red) yang saat itu sedang tidur pada Rabu sekira pukul 00.30 Wita, dengan maksud tujuan meminta kembali sisa uangnya kepada korban sebesar Rp20 ribu.

“Begitu pintu dibuka, tersangka yang sudah dikenal itu sudah berada di depan pintu. Kemudian oleh Astuti diberikan sisa uangnya,” jelas Kapolsekta.

Setelah itu, korban bermaksud melanjutkan tidur dan menutup pintu, namun tiba-tiba tersangka mendorong pintu dan memeluk Astuti dari belakang. Bahkan, tersangka menjatuhkan korban di atas tempat tidur, sambil meraba kedua payudara dibarengi dengan mencium leher dan tengkuk korban.

Merasa diperlakukan tidak senonoh, Astuti berontak, sehingga bisa melepaskan diri dan lari keluar kamar. Tak puas, tersangka kembali mengejar dan memegang tangan korban serta mencekik leher dan memukul wajahnya, namun oleh Astuti ditangkis, sehingga tangannya mengalami bengkak.

“Setelah kejadian itu, sekitar pukul 02.00 Wita, Astuti langsung melapor ke Polsekta Singaraja,” beber perwira melati satu dipundak ini.

Menindaklanjuti laporan, polisi langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Kepada petugas Cening mengakui perbuatannya karena nafsu. Selanjutnya tersangka digiring ke Makopolsekta Singaraja, guna proses lebih lanjut.

“Kami sangkakan tersangka dengan Pasal berlapis, baik Pasal 289 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan kurungan 9 Tahun dan 2 tahu,” pungkas Kompol Wiranata. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.